ABSTRAK
Kegiatan
ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur secara lengkap
dalam syari’ah Islam. Zakat merupakan modal dalam upaya peningkatan
perekonomian dan kesejahteraan umat. Sedangkan investasi dijadikan sebagai
komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh
keuntungan di masa datang. Maka, zakat investasi dapat diartikan zakat yang
dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain
zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil
dari produksinya. Zakat investasi mengacu pada ajaran syariat Islam yakni
berlandaskan al-Qur’an dan hadits. Zakat investasi juga terhindar dari unsur
maghrib (masyir, gharar dan riba). Perhitungan zakat investasi bisa
dilaksanakan dengan dua model. Pertama, model
pertanian yaitu 10% dan 5%. Kedua, model
perdagangan 2,5%. Apabila setiap orang melaksanakan zakat investasi atas harta
yang dimiliki dapat menyucikan dan membersihkan harta dan jiwa mereka, bahkan
dapat meningkatkan motivasi diri menjadi seorang muzakki.
Key Word: Zakat,
Investasi, mustahiq, muzakki, ekonomi.
PENDAHULUAN
Zakat merupakan
bagian dari kedermawanan dalam konteks masyarakat muslim. Zakat merupakan
kewajiban bagian dari setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari rukun
Islam. Saat ini perekonomian berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat.
Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan
Islam. Selain itu pemanfaatan zakat yang berasal dari umat Islam harus sedini
mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar
pemberdayaan ekonomi umat. Karena zakat merupakan modal dalam upaya peningkatan
perekonomian dan kesejahteraan umat.
Investasi
merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan
datang. Mengetahui kebutuhan di masa yang akan datang menjadi kata kunci
sebelum melakukan investasi . Kemampuan untuk melakukan investasi dan kemampuan
untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang akan sangat tergantung dengn seberapa
besar kemampuan menyisihkan tabungan.[1]
Dengan
berpegang teguh pada iman, islam dan ihsan inilah dilakukan berbagai kegiatan
muamalah yang dalam penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi
setempat. Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah
diatur secara lengkap dalam syari’ah Islam. Ketentuan-ketentuan yang mengatur
pola konsumsi memungkinkan umat Islam untuk mempunyai sisa dana yang dapat
dipergunakan untuk kegiatan perekonomian. Ketentuan yang mengatur pola simpanan
mengharuskan umat Islam untuk melakukan investasi. Larangan terhadap riba pada
hakikatnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mempunyai dana lebih untuk
melakukan investasi yang menghasilkan produk-produk baru dan kesempatan kerja.[2]
Berdasarkan
hal tersebut, kegiatan investasi terpaut pada hukum syariat Islam yang berlaku.
Perputaran modal pada kegiatan investasi tidak boleh disalurkan kepada
perusahaan atau industri yang memproduksi atau melaksanakan kegiatan yang
diharamkan.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur. Makna
lain kata zaka sebagaimana digunakan
dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan
zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika
pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang
dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah.[3]
Menurut Istilah zakat adalah
sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an.
Zakat diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada
orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian
tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk
mengeluarkan zakat.[4]
B.
Pengertian Investasi
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia makna investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu
perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[5] Investasi
menurut Sunariyah adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang
dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapat keuntungan
di masa yang akan datang.[6] Menurut
Tandelilin investasi dijadikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana
pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.[7]
Investasi menurut Jogiyanto adalah penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukkan
ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[8]
C.
Pengertian Zakat Investasi
Wahbah Zuhaili di
dalam al-fiqih al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini
modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah
dan perdagangan, akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian
bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut,
darat dan lain sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan
kegiatan ini dengan al-musthaghallat
atau investasi baik untuk disewakan maupun melakukan kegiatan produksi yang
kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang
disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk
kemudian dijual di pasar-pasar.[9] Hasil
investasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan
atau nishab.
Dengan demikian, zakat investasi
adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi,
dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas
materinya tetapi hasil dari produksinya. Di antara bentuk usaha yang masuk
investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil,
rumah kontrakan dan investasi pada ternak atau tambak. Apabila bentuknya rumah
kontrakan, maka yang dizakati adalah uang sewa kontrakannya dan apabila
kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya dizakatkan. Apabila pabrik dan
industri, maka nilai produknya yang dizakatkan dan bila saham, maka nilai
pertambahannya atau keuntungannya yang dizakatkan. Hal ini dilakukan oleh suatu
perusahaan jika ia memiliki surplus anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya.[10]
Namun walaupun Islam sangat
menganjurkan investasi, bukan berarti semua bidang usaha diperbolehkan dalam
berinvestasi. Ada aturan-aturan dalam Islam yang menerapkan batasan mana
aktivitas yang halal dan haram untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk
mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat. Jadi,
prinsi-prinsip Islam dalam kegiatan investas harus diperhatikan mencakup lima
aspek, yaitu:[11]
1.
Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi
zatnya maupun cara mndapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang
haram.
2.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.
Keadilan
pendistribusian pendapatan.
4.
Transaksi dilakukan atas dasar ridho sama ridho atau suka
sama suka (an-taradin).
5.
Tidak ada unsur riba, masyir (perjudian/ spekulasi) dan
gharar (ketidak jelasan).
Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm
(465 H) dan beberapa ulama lainnya, menyatakan bahwa harta tersebut bukan merupakan
sumber zakat. Karenanya zakat menjadi tidak wajib pada harta tersebut. Mereka
mengemukakan beberapa alasan. Pertama,
Rasulullah saw telah menjelaskan secara rinci sumber-sumber yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Ternyata sumber-sumber tersebut tidak terdapat dalam
penjelasannya atau tidak ada nash
dari Rasulullah saw yang mewajibkan zakat pada benda-benda tersebut. Kedua, mereka juga berpendapat bahwa
para ulama fiqh, sepanjang masa dan waktu tidak ada yang mewajibkannya.[12]
Sementara kelompok ulama lain
seperti ulama-ulama mazhab Hambali, mazhab Maliki, ulama-ulama Hadawiyyah dari
Mazhab Zaidiyah, juga Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf dan Abdur Rahman Hasan,
berpendapat bahwa harta-harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun
alasannya yaitu pertama, dalam
berbagai ayat al-Qur’an seperti surah at-Taubah ayat 103 terdapat perintah yang
mewajibkan mengeluarkan zakat bagi segala macam harta yang dimiliki.[13]
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [٩:١٠٣]
Artinya: “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Juga terdapat hadits yang
bersifat umum, seperti riwayat Imam Turmudzi dari Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda: “Apabila engkau telah mengeluarkan zakat harta engkau, maka engkau
telah melaksanakan kewajiban” dan “Keluarkanlah oleh kamu sekalian, zakat harta
kamu sekalian.”
Kedua, alasan
diwajibkan zakat pada suau sumber zakat, sebagaimana yang disepakati para fuqaha adalah tumbuh dan berkembang.
Harta yang tidak berkembang, seperti rumah tempat tinggal, perhiasan yang
dipakai wanita, kedua yang dipergunakan untuk perang, sapi, dan unta yang
dipekerjakan adalah tidak wajib zakat, berdasarkan Ijma’ Ulama. Sedangkan harta
dalam berbagai bentuk yang diinvestasikan adalah tumbuh dan berkembang sehingga
terdapat alasan kuat untuk mewajibkan zakat padanya. Ketiga, di antara hikmah diisyaratkan zakat adalah untuk
membersihkan dan menyucikan jiwa dan hati pemilik harta, menyantuni orang-orang
yang membutuhkan seperti fakir dan miskin, keikutsertaan para pemilik harta
untuk membela agama dan menjaga serta menyebarkan dakwah Islam. Semua itu akan
terealisasi manakala para pemilik harta mau mengeluarkan zakat harta yang
dimilikinya.[14]
Muktamar membuat sebuah keputusan
bahwa harta yang tumbuh dan berkembang yang belum ada nash atau dalilnya atau belum ada ketentuan fiqh yang mewajibkannya, maka hukumnya wajib dizakati bukan dari
jenis bendanya, seperti pesawat terbang, bangunan dan lain sebagainya, akan
tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkannya. Sementara itu dalam sebuah
riwayat dari Imam Ahmad bin Hambali dikemukakan bahwa keuntungan bersih dari
harta yang semacam itu, wajib dikeluarkan zakanya.[15]
Model zakat investasi bisa dilaksanakan dan dihitung dengan
dua model. Pertama, model pertanian yaitu 10% dan 5%. Kedua, model perdagangan 2,5%. Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak
bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi
lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti
Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman
Hasan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan
sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5%
atau 10%. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut
adalah contoh perhitugan zakat investasi:[16]
1.
Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Pertanian
Hj. Nurul adalah seorang yang
kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif
berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan
Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul
termasuk yang wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?
Penghasilan dari rumah kontrakan
dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai
653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj.
Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-
Ada dua cara dalam menghitung
zakatnya, yaitu:
a.
Bruto: hasil investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp6000.000×5%
= Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-
b.
Netto: (hasil investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% =
Zakat investasi
(Rp6000.000
– Rp500.000) x10% = Rp550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-
2.
Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Perdagangan
Pak Afid menginvestasikan
hartanya dan memiliki 50.000 lembar saham PT. Anugerah Ilahi. Harga nominal Rp5.000,-
per lembar. Pada Akhir tahun, buku tiap lembar. Lembar saham memperoleh deviden
Rp300.[17]
Penghitungan Zakat:
Nilai saham = Jumlah saham x harga nominal
= Rp50.000 x Rp5000 = Rp. 250.000.000,-
Deviden = Jumlah saham x deviden
=Rp50.000 x Rp300 = Rp15.000.000,- +
Total =
Rp. 265.000.000,-
Zakat = Total x 2,5%
= Rp265.000.000 x 2,5%
= Rp6.675.000,-
PENUTUP
Zakat diartikan
dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang
tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang
dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Sedangkan investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan
atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Maka, zakat investasi adalah
zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan
kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya
tetapi hasil dari produksinya. Perhitungan zakat investasi bisa
dilaksanakan dengan dua model. Pertama, model
pertanian yaitu 10% dan 5%. Kedua, model
perdagangan 2,5%. Apabila setiap orang melaksanakan zakat investasi atas harta
yang dimiliki dapat menyucikan dan membersihkan harta dan jiwa mereka, bahkan dapat
meningkatkan motivasi diri menjadi seorang muzakki.
Artikel ini kontribusi Sayidatu Syarifah
---------------------------------------------------
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Mohammad
Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, UI-Press, Jakarta.
Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul
Malik. 1001 Masalah Dan Solusinya, 2003, Pustaka Cerdas Zakat,
Jakarta.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syari’ah,
2010, Alfabeta, Bandung.
Fakhruddin,
Fiqh
dan Manajemen Zakat di Indonesia, 2008, UIN Malang Press, Yogyakarta.
Hartono, Jogiyanto. Teori
Portofolio dan Analisis Investasi. 2010, BPFE, Yogyakarta.
Hafidhuddin,
Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern, 2007, Gema Insani, Depok.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal,
2006, UPPAMP YKPN, Yogyakarta.
Tandelilin, Eduardus. Portofolio
dan Investasi Teori dan Aplikasi, 2010, Kanisius, Yogyakarta.
Yandianto,
Kamus
Umum Bahasa Indonesia, 2000, M2S, Bandung.
dobelden.wordpress.com/2010/08/20/macam-macam-zakat-dan-cara-menghitungnya/ (21 Maret 2016.
Pukul 10:48 WIB)
www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dari-harta-yang-diinvestasikan-ke-suatu-bisnis.html
(25 Maret 2016, pukul 2:42 WIB)
[16]dobelden.wordpress.com/2010/08/20/macam-macam-zakat-dan-cara-menghitungnya/ (21 Maret 2016, pukul
10:47:01 WIB)
[17]www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dari-harta-yang-diinvestasikan-ke-suatu-bisnis.htm
(25 Maret2016, pukul 2:42:58 WIB)