Langsung ke konten utama

MAKALAH BANK PEMBIAYAAN/ PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH)







PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sejarah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
Bank Perkreditan Rakyat (BPRS) menurut UU Perbankan No. 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.[1]
Sejarah berdirinya Bank Perkreditan  Rakyat  Syariah    tidak  bisa  lepas  dari  pengaruh  berdirinya lembaga-lembaga keuangan sebagaimana yang disebutkan pada status hukum BPR yang diakui pertama kali dalam Pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian  dari  paket  kebijakan  keuangan,  moneter  dan  perbankan.  Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari ( LPN), Lembaga Perkreditan Desa ( LPD), Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan atau lembaga yang dapat dipersamakan dengan itu.
Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank syariah pada tingkat nasional.  Bank  syariah  yang  dimaksud  adalah  Bank  Muamalat  Indonesia (BMI) yang berdiri tahun 1992. namun jangkauan BMI terbatas pada wilyah- wilayah tertentu, misalnya di Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Oleh karenanya peran BPRS diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.[2]



B.     Fungsi dan Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Tujuan dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat ialah sebagai berikut:[3]
1.      Fungsi
BPR dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memiliki sistem pengendalian intern. Dalam rangka menerapkan system pengendalian intern tersebut, BPR wajib memiliki kebijakan, prosedur dan perangkat organisasi yang memiliki pemisahan fungsi.
Salah satu sistem pengendalian intern yang harus dimiliki oleh BPR adalah sistem pengendalian intern dalam perkreditan, yang dituangkan dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB). PKPB dimaksud mempunyai fungsi:
a.       Sebagai pedoman bagi BPR dalam setiap pelaksanaan kegiatan di bidang perkreditan yang memuat semua aspek perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas – asas perkreditan yang sehat, antara lain dalam proses pemberian kredit secara individual, pemantauan portofolio perkreditan secara keseluruhan, dan dalam pelaksanaan penanganan kredit bermasalah.
b.      Sebagai standar atau ukuran dalam pelaksanaan pengawasan pemberian kredit pada semua tahapan proses perkreditan secara individual.

2.      Tujuan BRS (konvensional)
a.       Agar BPR menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka mitigasi risiko atas setiap pemberian kredit.
b.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak dalam pemberian kredit yang dapat merugikan BPR.
c.       Untuk mencegah terjadinya praktek pemberian kredit yang tidak sehat.
Sedangkan tujuan yang dikehendaki dari berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), yaitu:[4]
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan di tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya ternasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.      Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan mereka.
3.      Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga ahli.
Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu, pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi.
4.      Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional.

C.    Ketentuan Pendirian dan Organisasi Bank Pembiayaan Syariah
Adapun  syarat-syarat  untuk  pendirian  Bank  Perkreditan  Rakyat Syariah  adalah sebagai berikut:[5]
1.      Bank   Perkreditan   Rakyat   Syariah   hanya   dapat   didirikan   dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan ijin direksi Bank Indonesia.
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah hanya didirikan dan dimiliki oleh :[6]
a)      Warga Negara Indonesia
b)      Badan  hukum  Indonesia  yang  seluruh  pemiliknya  oleh  warga Indonesia
c)      Pemerintah Daerah, atau
d)     Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam persyaratan diatas
3.      Pemberian  ijin  pendirian  Bank  Perkreditan  Rakyat  Syariah, sebagaimana dimaksud   diatas dapat dilakukan dengan dua tahap:[7]
a)      Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
b)      Ijin usaha, yaitu ijin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank   Perkreditan   Rakyat   Syariah   setelah   persiapan persetujuan prinsip dilakukan.
4.      Syarat Modal
Modal  yang  harus disetor  untuk  mendirikan  Bank  Perkreditan Rakyat Syariah Menurut PBI No. 6/17/PBI/2004 ditetapkn sekurang-kurangnya sebesar:[8]
a.       Rp  2.000.000.000,-  (dua  milyar)  untuk  Bank  Perkreditan  Rakyat Syariah yang didirikan di wilayah daerah khusus ibu kota Jakarta Raya dan Kabupaten / Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Kerawang.
b.      Rp1.000.000.000,-  (satu  milyar)  untuk  Bank  Perkreditan  Rakyat Syariah yang didirikan di wilayah ibu kota propinsi diluar wilayah seperti tersebut pada butir diatas
c.       Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang didirikan   diluar wilayah yang disebutkan pada butir a dan b.
Pada dasarnya kegiatan Usaha yang dilakukan BPRS sebagai salah satu lembaga perbankan syariah ialah Sebagai lembaga keuangan syariah ialah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPRS hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Memberikan kredit.
c.       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurut ketentuan Pasal 19 PBI No. 6/24/PBI/2004 dan Psal 20 PBI No. 6/17/PBI/2004, kepengurusan BUS (Bank Umum Syariah) dan BPRS terdiri dari dewan komisaris dan direksi. Di samping kepengurusan, suatu BUS dan BPRS wajib pula memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi kegiatan BUS tersebut dan berkedudukan di kantor pusat bank. Selain direksi dan dewan komisaris, PBI No. 6/17/PBI/2004 juga mengatur tentang pejabat eksekutif, yaitu pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan oerasional bank atau perusahaan dan/atau bertanggung jawab langsung kepada direksi antara lain pemimpin kantor cabang.[9]
Berikut Adalah rincian beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) :[10]
1.      Persyaratan Umum
a.       Memperoleh izin dari Menkeu RI dengan pertimbangan BI
b.      Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan PT
c.       Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan PT
d.      Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II
e.       Wilayah pelayanan mencakup desa – desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS

2.      Persyaratan modal
a.       Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil
b.      Modal disetor minimal Rp 50.000.000.
c.       Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri
e.       Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun

3.      Permohonan Izin Arsip
a.       BPRS berbentuk PT
1)      Siapkan modal disetor minimal Rp 15.000.000,-  atau 30% dari total modal disetor
2)      Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya minta persetujuan ke Departemen Kehakiman.

b.      BPRS tidak berbentuk PT :
1)      Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait.
2)      Mengajukan permohonan tertulis ke Menkeu RI dengan melampirkan :
a) Rencana akte pendirian dan AD BPRS
b) Rencana kerja BPRS pada tahun pertama
c) Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah

3)      Photocopy bukti setoran sebesar Rp 15.000.000,- pada rekening Menkeu pada bank pemerintah

4.      Permohonan Izin Usaha
Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menkeu RI dengan melampirkan :
a.       Photocopy bukti setoran sebesar Rp 35.000.000,- pada rekening Menkeu pada bank pemerintah.
b.      Copy AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI
c.       Photocopy NPWP BPRS
d.      Menyampaikan prosedur dan sisitem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan
e.       Mengirimkan data pengurus BPRS.
f.       Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS[11]

5.      Persiapan Pra Operasional BPRS
BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP ( Wajib Daftar Perusahaan) dan SITU ( Surat Izin tempat Usaha), serta harus telah melakukan kegiatan operasionalnya selambat – lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS pun harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank.[12]
6.      Laporan Pembukuan
Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada BI setempat dengan melampirkan Neraca awal.

D.    Produk dan strategi Pengembangan
Adapun produk-produk yang ditawarkan BPRS secara garis besar adalah :[13]
1.      Mobilisasi Dana Masyarakat
Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan Ongkos Naik Haji (ONH), dan lain-lain.[14]
a.       Simpanan amanah
Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.

b.      Tabungan wadi’ah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.

c.       Deposito wadi’ah / deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.

d.      Penyaluran Dana
1)      Pembiayaan mudharabah
Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.

2)      Pembiayaan musyarakah
Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.[15]

3)      Pembiayaan Bai bitsaman Ajil
Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.

4)      Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.

5)      Pembiayaan Al-Hiwalah
Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

6)      Pembiayaan qardhul hasan
Perjanjian antara BPRS dengan nasabah yang dianggap layak menerima yang diprioritaskan. Penerima hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman pada waktu jatuh tempo dan BPRS hnya mengenakan biaya administrasi yang benar-benar untuk keperluan proses.[16]
Sasaran Pembiayaan.
1)      Pengusaha kecil dan sector informal
2)      Masyarakat lain menghadapi problem modal dengan prospek usaha yang layak
Jangka waktu Pembiayaan/ kredit
1)      Jangka pendek, kurang dari satu tahun
2)      Jangka menengah, satu sampai tiga tahun
3)      Jangka panjang, lebih dari tiga tahun

e.       Jaminan/ agunan
Jaminan diutamakan pada dasarnya adalah usaha/ proyek yang dibiayai oleh pembiayaan sendiri. Namun, dalam beberapa hal mungkin disyaratkan adanya supporting collateral  berupa:
·         Jaminan kebendaaan atas barang yang dibiayai oleg BPRS
·         Atau jaminan lainnya jika diperlukan antara lain: avalist, personal guarantie dan lainnya.

f.       Jasa Perbankan Lainnya
Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, dan lain-lain. Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai as-salam.[17]

Strategi Pengembangan BPRS
Untuk  meningkatkan dan mengembankan kegiatan dan pelaksanaan yang ada dalam  badan usaha BPRS maka suatu badan dari BPRS menyelengarakan dan membentuk suatu kegiatan yang dapat meningkatkan BPRS yakni dengan memberikan pelatihan, pendidikan dan tehnical asissistance untuk BPRS yang akan tumbuh. Hingga saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan yang turut serta dalam pengembangan kegiatan BPRS antara lain :[18]
1.      IESD (Institute For Syariah Economic Development)
Dalam hal ini secara bebrkesinambungan IESD akan terus melakanakan program pendirian/ pemberian bantuan teknis kepada BPRS di Indonesia khsusunya daerah potensial umat islam. Dan ada beberapa program yang yang telah dilaksanakan yakni berupa teknis bagi pendirian BPRS diberbagai tempat di Indonesia.

2.      Badan yang yang membantu dalam kegiatan yayasan pendidikan dan  pengembangan Bank Syariah  (YPBS). Merupakan suatu bentuk kerja sama antara bank muamalat Indonesia dengan ICMI. Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan mengembangkan BPRS di seluruh tanah air. Kegiatan – kegiatan YPBS antara lain :
-          Pengembangan Inkubasi Bisnis (INBIS)
Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBIS melibatkan perguruan tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menuju entrepreneurial university melalui pengembangan budaya kewirausahaan. Lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen Pendidikan Nasional.[19]



DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/26/ DKBU 19 Sepetember 2012, Pedoman Standar Kebijakan Bank Perkreditan Rakyat. Departemen Kredit, BPRS UMKM (DKBU)
PBI No.6/17/PBI/2004 Tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Lembaga Pengembangan Ekonomi Syariah Paket Program Pendidikan dan Pelatihan BPR Syariah, Bandung, 1994.
Perwaatmadja, Karnaen dan Antonio, Syafi’i. 1992. Prinsip Operasional Bank Islam. Jakarta: Risalah Masa.
Sudarsono, Heri.  2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Sumitro, Warkum.1997. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait (BAMUI DAN TAKAFUL) di Indonesia Cet. II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Wirdyaningsih dkk. 2006. Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia Cet. II. Depok. Badan Penerbit FAH Univ. Indonesia.
Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta : PT Grasindo
Widjanarto. 1990. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Grafitti.



[1] Heri  Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrais(Yogyakrta : Ekonisia)hal. 83
[2] Warkum Sumitro,SH, MH, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait (BAMUI DAN TAKAFUL) di Indonesia. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,1997, Cet II). H. 107
[3] Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/26/ DKBU 19 Sepetember 2012, Pedoman Standar Kebijakan Bank Perkreditan Rakyat. Departemen Kredit, BPRS UMKM (DKBU)
[4] Heri  Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrais(Yogyakrta : Ekonisia  Hal. 112
[5] Heri  Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrais(Yogyakrta : Ekonisia)hal. 88
[6] Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tentang Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
[7] Heri  Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrais(Yogyakrta : Ekonisia)hal. 107
[8] Wirdyaningsih dkk. Bank dan ASuransi Islam Di Indonesia. (Depok. Badan Penerbit FAH Univ. Indonesia, Cet II, 2006). H. 64
[9] Wirdyaningsih dkk. Bank dan ASuransi Islam Di Indonesia. (Depok. Badan Penerbit FAH Univ. Indonesia, Cet II, 2006). H. 74
[10] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. (Jakarta: Grafitti,1990). H. 123
[11] Karnaen Perwaatmadja dan Syafii Antonio, Prinsip Operasional Bank Islam. (Jakarta:Risalah Masa,1992) H. 127
[12]Lembaga Pengembangan Ekonomi Syariah Paket Program Pendidikan dan Pelatihan BPR Syariah, Bandung, 1994.
[13] Wirdyaningsih dkk. Bank dan ASuransi Islam Di Indonesia. (Depok. Badan Penerbit FAH Univ. Indonesia, Cet II, 2006). H. 75
[15] Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. (Jakarta : PT Grasindo, 2005). H. 53
[16] Warkum Sumito. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembag-lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997). H. 115
[17] Warkum Sumito. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembag-lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997). H. 116
[19] Warkum Sumito. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembag-lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997). H. 117

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAGU ANAK Terimakasih Tuhan (Joshua), Sirik (OST. Joshua Oh Joshua), Lihat Kebunku, Gembala Sapi

TerimaKasih Tuhan Voc: Joshua Suherman Terimakasih Tuhan, kuucapakan Atas bimbingan dan karuniamu Sehingga aku bisa menghadapi sgala cobaan Namun aku tetap ingat padamu...             Terimakasih ibu dan bapakku             Atas dorongan semangatmu             Sehinngga aku tetap bisa bersekolah             Walau rasanya sungguh susah Terimakasih juga guru-guruku Yang tak pernah lelah mengajariku Terimakasih juga teman-temanku Yang tak pernah henti menghiburku. Untuk Lirik Lagu dan download MP3 Original sountrack Joshua Oh Joshua Lainnya, klik, DISINI Lihat Kebunku Lihat Kebunku, penuh dengan bunga Ada yang putih dan ada yang merah Setiap hari ku siram semua Mawar melati semuanya indah.   ...

BIOGRAFI SINGKAT, PEMIKIRAN DAN KARYA KH. AHMAD DAHLAN

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita pada zaman yang penuh berkah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini, baik dari segi material maupun spiritual, sehingga makalah ini da pat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.             Makalah dengan judul “Biografi, Pemikiran, Karya dan Gerakan KH. Ahmad Dahlan” ini disusun sebagai salah satu syarat penilaian kompetensi dasar pembuatan makalah dan presentasi semester keempat pada mata kuliah Kepemimpinan Dakwah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai...

ORIGINAL SOUNTRACK JOSHUA OH JOSHUA LIRIK LAGU (DOWNLOAD JUGA MP3-NYA)

   SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #1 Lagu Andai AKu jadi Kaya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )                                       Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Kan ku sewakan pada pengamen-pengamen ANdai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku ajak ayah dan Bunda (Kemana?) Kemana aja, namanya juga orang kaya… Duh.. enaknya jadi orang kaya Beli apa juga bisa Pergi kemana saja bisa (Bisa kaya gak kita ya?) Bisa….. Pasti bisa Asal kita rajin bekerja Bisa….. Pasti bisa Asal rajin menggapai cita Lagu Andai AKu jadi Kaya Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Tak sewa no pengamen-pengamen, Rek.. Untuk download lagu MP3-nya silahkan klik, DISINI ...

LATIHAN MAKHARIJUL HURUF, SIFAT DAN HUKUM-HUKUM HURUF HIJAIYAH

doc. Pribadi Idhar/ Jelas أَنِىأً مَئِىأً الْمُؤْنِ مِنَ أَاْنَ أَنِ أُوْ أَنْ أَاإِىْ أُوْ باَءْ 1 Iqlab/ Mengubah بَنِباً مَبِىباً الْمُبْنِ مِنَ بَبْنَ بَنِ بُوْ بَنْ بَابِىْ بُوْ بَبْ 2 Ikhfa’ A’la/ Aqrab تَنِتاً مَتِتاً الْمُتْنِ مِنَ تَتْنَ تَنِ تُوْ تَنْ تَاتِىْ تُوْ بَتْ 3 Ikhfa’ Ausath ثَنِثاً مَثِثاً الْمُثْنِ مِنَ ثَثْنَ ثَنِ ثُوْ ثَنْ ثَاثِىْ ثُوْ بَثْ 4 Ikhfa’ Ausath جَنِجاً مَجِجاً الْمُجْنِ مِنَ جَجْنَ جَنِ جُوْجَنْ جَاجِىْ جُوْ بَجْ 5 Idhar/ Jelas حَنِحاً مَحِحاً الْمُحْنِ مِنَ حَحْنَ حَنِ حُوْ حَنْ حَاحِىْ حُوْ بَحْ 6 Idhar/ Jelas خَنِخاً مَخِخاً الْمُخْنِ مِنَ خَخْنَ خَنِ خُوْ خَنْ خَاخِى...

BEDA LINGSIR WENGI VERSI SUNAN KALIJAGA DAN FILM KUNTILANAK

Ada empat tipe orang, ketika bicara tentang lagu "Lingsir wengi". Tipe pertama yaitu orang yang sama sekali belum pernah mendengar dan baru saja tahu. Tipe kedua yaitu orang - orang yang bilang , " Belum perna h dengerin