PEMBAHASAN
Al- Quran Sebagai Sumber Hukum
Islam Pertama
1.
Pengertian
Al-Quran
Al-Quran
adalah kitab yang berisi firman-firman Allah swt yang diwahyukan secara
berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara
malaikat Jibril selama 22 tahun 2 bulan 22 hari atau 23 tahun, diawali dengan
surat Al-fatihah dan diakhiri dengan An-nas. Pemakaian nama Al-Quran sendiri
dinukilkan dari surah Al-Qiyamah ayat 17 dan ayat 18. Al-Quran terdiri dari 114
surat, 6.236 ayat (Jumhur ulama mengatakan 6.666 ayat, Ulama Mekkah 6.212 ayat,
ulama Basrah 6.204 ayat dan ulama syam mengatakan 6.226 ayat), 77.439 kata,
7.4437 kalimat dan 323.015 huruf (ada yang mengatakan 325.345 huruf).
Dari
segi bahasa terdapat berbagai pendapat
ahli mengenai pengertian Al-Quran. Sebagian berpendapat, penulisan lafal
Al-Quran dibubuhi huruf hamzah (Dibaca Al-Qur’an ). Pendapat lain mengatakan tanpa
dibubuhi huruf hamzah (Dibaca Al-Quran
). Al syafii, al-farra dan al-asy’ari termasuk diantara ulama yang
berpendapat bahwa lafal Al-Quran ditulis tanpa huruf hamzah.[1]
Al
syafii mengatakan bahwa lafal Al-Quran yang terkenal itu bukan musytaq (pecahan
dari kata apapun) dan tidak pula berhamzah. Lafal tersebut sudah lazim ddalam
pengertian kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan
demikina, lafal tersebut bukan berasal dari akar kata Qara-a (membaca), sebab kalau akar katanya Qara-a maka setiapa yang bias dibaca dinamai Al-Quran. Lafal
tersebut memang lafal khusus bagi Al-Quran, sebagaimana nama Taurat dan Injil.[2]
2.
Sejarah
Turunnya Al-Quran
Wahyu
pertama turun pada saat nabi SAW berusia 40 tahun disaat beliau sedang
bermeditasi di Gua hira (17 Ramadhan). Wahyu berikutnya turun 3 tahun kemudian
yaitu surat Al-Mudatsir. Surat yang terdapat di Al-Quran bukan berdasarkan
urutan turunnya ayat-ayat tersebut. Surat pertama yang diwahyukan adalah
Al-Alaq (QS:96) dan yang turun terakhir adalah An-nashr (QS: 110), sedangkan
ayat terakhir yang diturunkan adalah ayat 3 dari surat Al-Ma’idah.[3]
Urutan-urutan
dalam alquran tersebut semata-mata berdasarkan petunjuk dari Allah SWT kepada
Nabi SAW. Alquran diturunkan tidak sekaligus, tapi secara berangsur-angsur,
yaitu di Mekah selama 13 tahun dan di Madinah selama 10 tahun. Terbagi menjadi
ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyyah.
Periodisasinya ialah sebagai
berikut:
·
Periode Mekkah I (4-5 Tahun): Dakwah
Islam masih dalam ruang lingkup yang kecil. Belum begitu banyak resistansi.
Ayat-ayat yang diturunkan pada umumnya tentang pelajaran bagi Rasulullah dalam
bentuk kepribadiannya, pengetahuan dasar tentang sifat-sifat Allah, ketrangan
tentang dasar-dasar akhlak islamiyah dan bantahan terhadap pandangan hidup
masyarakat jahiliyyah saat ity.
·
Periode Mekkah II (8-9 Tahun): Dakwah
Islam mulai terbuka. Oposisi terhadap Islam dari penduduk mekkah mulai
terbentuk untuk menghalangi dakwah. Ayat-ayat yang turun pada umumnya tentang
kewajiban principal penganutnya, kecaman dan ancaman kepada kaum musyrik yang
berpaling dari kebenaran argumentasi tentang keesaan Tuhan dan kepastian hari
kiamat.
·
Periode Madinah (10 Tahun): Masyarakat
Islam mulai terbentuk di Madinah setelah Nabi SAW hijrah dari mekkah. Selain
Oposisi dari jahiliyyah Mekkah, warga yahudi di Madinah yang semula berikrar
untuk hidup berdampingan dengan muslim juga mulai menghalang-halangi dakwah
Nabi SAW.
Pada
masa Nabi SAW Kertas seperti yang kita kenal sekarang belum sampai ke jazirah
arab, walaupun sudah ditemukan di Cina. Karena Nabi SAW tidak bias membaca dan
Menulis, pada saat turunnya wahyu, Nabi langsung menyampaikan wahyu tersebut
kepada sahabat-sahabatnya. Para sahabat kemudian menghafalnya diluar kepala
dengan bimbingan Nabi SAW. Selain menghafal, beberapa sahabat juga diminta
menuliskannya di media tulis kayu, batu, kain, kulit dan sebagainya. Untuk
menjaga kemurnian Al-Quran ini setiap tahun malaikat Jibril akan mengulang
hafalan Al-Quran bersama Nabi SAW. Pada tahun terakhir menjelang wafat, bahkan
Nabi SAW mengulang hafaln tersebut dua kali bersama Jibril.
3.
Kandungan
Al-Quran
Kandungan
Al-Quran secara garis besar yaitu:
a) Ajaran
tentang Tauhid (Aqidah)
b) Ajaran
tentang Akhlaq
c) Ajaran
mengenai syariat / hukum
d) Berita-berita
bersifat rahasia dari alam Ghaib. Misalnya: tentang surge dan neraka. Hal ini
bersifat mukjizat karena tak dijangkau oleh alam pikran mnausia.
e) Berita
dari para nabi dan umat-umat terdahulu. Kandungan ini juga termasuk mukjizat
karena berita tentang umat terdahulu merupakan hal yang abstrak bagi
orang-orang dimasa kini.
4.
Hukum
yang Terkandung Dalam Al-Quran
Al-uran
merupakan wadah utama yang harus ditimba dalam hokum syara’, selanjutnya
setelah Al-Quran adalah Assunnah. Apabila terdapat suatau kejadian, maka wadah
pertama kali yang harus dicari adalah dalam Al-Quran.
Hukum yang terkandung dalam Al-Quran
diantaranya:
a) Al-Ahkam
Al-I’tiqadiyah (Hukum-hukum Aqidah) yaitu hokum yang bersangkut paut dengan
hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf mengenai malaikt-Nya,
Kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari Kemudian.
b) Al-Ahkam
Al-Khuluqiyyah yaitu hokum yang bersangkut paut denngan hal-hal yang dijadikan
perhiasan oleh setiapa mukallaf berupa hal-hla keutamaan dan menghindarkan diri
dari kehinaan.
c) Al-Ahkam Amaliyah yaitu hokum yang bersangkut pau dengan tindakan
setiapa mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan akad (kontrak) dan
penbelanjaan pengelolaan harta benda, ibadah, muamalah dan lain sebagainya.
Dalam
ilmu Fiqih hokum Muamalah ada 4 yaitu:
·
Ibadah
·
Munakahat
·
Muamalah
·
Jinayat (Tindak Pidana)
Komentar
Posting Komentar