Langsung ke konten utama

JAMAK QOSHOR - PENGERTIAN, SYARAT DAN KETENTUANNYA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR” Makalah ini berisikan tentang Sholat jamak dan qoshor berikut tatacara dan perbedaan antara keduanya.
Diharapkan Makalah ini membuat kita lebih memahami dan bisa mengamalkan ibadah sholat jamak dan qoshor dengan baik. menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalahini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Ciputat, 17 Oktober  2013

                               
                              
      Penyusun






PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Shalat Jamak adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur (jamak taqdim), atau melakukannya di waktu Ashar (Jamak Takhir). Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh diJamak adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh diJamak dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan Shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat Jamak dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya:                                                
الصَّلَاةِ مِنَ تَقْصُرُوا أَنْ جُنَاحٌ عَلَيْكُمْ فَلَيْسَ الْأَرْضِ فِي ضَرَبْتُمْ وَإِذَا                                                                   Artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS: Annisa: 101),
 Shalat Jamak lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menJamak shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menJamak shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menJamak shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”. Mayoritas ulama membolehkan menJamak shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan)[1].
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menJamak shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menJamak shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menJamak.
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat Jamak dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya.
Seorang yang menjamak shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menJamaknya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menJamaknya.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya.
Bagi orang yang melaksanakan Jamak Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan Jamak ta’khir tidak mesti Muwalah (langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.
Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud.
B.      Syarat dan Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar
            Salah satu rukhsah/keringanan yang Allah berikan kepada umat muslim adalah adanya kebolehan mengqashar (meringkas) shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat serta menjamak shalat dalam dua waktu dikerjakan dalam satu waktu.
A.    Beberapa ketentuan bagi shalat qashar adalah:
  1. Kebolehan qashar shalat hanya berlaku bagi musafir/orang dalam perjalanan yang jarak perjalanan yang ditempuh dipastikan mencapai 2 marhalah; 16 parsakh atau 48 mil.
Shafar/perjalanan yang dibolehkan qashar shalat adalah
  • safar/perjalanan yang hukumnya mubah, sedangkan safar dengan tujuan untuk berbuat maksiat (ma`shiah bis safr) sedangkan bila tujuan dasar perjalanannya adalah hal yang mubah namun dalam perjalanan ia melakukan maksiat (ma`shiat fis safr)  maka safar yang demikian tidak dinamakan safar maksiat sehingga tetap berlaku baginya rukhsah qashar shalat dan rukhsah yag lain selama dalam perjalanan tersebut.
  • perjalanannya tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas, sehingga seorang yang berjalan tanpa arah tujuan yang jelas tidak dibolehkan qashar shalat.
  • Perjalanan tersebut memiliki maksud yang saheh dalam agama seperti berniaga dll.

2. Telah melewati batasan daerahnya. Sedangkan apabila ia belum keluar dari kampungnya sendiri maka tidak dibolehkan baginya untuk jamak.

3. Mengetahui boleh Qashar
Seseorang yang melaksanakan qashar shalat sedangkan ia tidak mengetahui hal tersebut boleh maka shalatnya tidak sah.
Ketiga ketentuan diatas juga berlaku pada jamak shalat dalam safar/perjalanan.

4. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat 4 rakaat yang wajib pada asalnya. Adapun shalat sunat atau shalat yang wajib dengan sebab nazar tidak boleh diqashar. Sedangkan shalat luput boleh diqashar bila shalat tersebut tertinggal dalam safar/perjalanan yang membolehkan qashar, sedangkan shalat yang luput sebelum safar bila diqadha dalam masa safar maka tidak boleh diqashar.
            5. Wajib berniat qashar ketika takbiratul ihram. Contoh lafadh niatnya adalah:
اصلى فرض الظهر مقصورة
“saya shalat fardhu dhuhur yang diqasharkan”
Bila ia berniat qashar setelah takbiratul iharam maka tidak dibolehkan untuk qashar shalat.
            6. Tidak mengikuti orang yang mengerjakan shalat secara sempurna (4 rakaat) walaupun hanya sebentar. Bila ia sempat mengikuti imam yang mengerjkan shalat secara sempurna maka shalatnya mesti dilakukan secara sempurna pula (4 rakaat).
7. Tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan niatnya mengqashar shalat, misalnya timbul niat dalam hatinya untuk mengerjkan shalat secara sempurna( 4 rakaat) atau timbul keragu-raguan dalam hatinya setelah ia berniat qashar apakah sebaiknya ia mengerjakan shalat secara sempurna atau ia qashar saja. Bila timbul hal demikian maka shalatnya wajib disempurnakan (4 rakaat). Demikian juga wajib mengerjakan shalat secara sempurna bila timbul karagu-raguan dalam hatinya tentang  niatnya apakah qashar ataupun shalat sempurna, walaupun dalam waktu cepat ia segera teringat bahwa niatnya adalah qashar.
            8. Selama dalam shalat ia harus masih berstatus sebagai musafir.
Apabila dalam shalatnya hilang statusnya sebagai musafir misalnya karena kendaraan yang ia tumpangi telah sampai ke daerah tujuannya, atau ia berniat bermukim didaerah tersebut maka shalatnya tersebut wajib disempurnakan.
A.    Beberapa Ketentuan Shalat jamak.
Dari beberapa syarat dan ketentuan shalat jamak ada ketentuan umum yang berlaku bagi jamak taqdim dan takhir dan ada pula beberapa ketentuan khusus bagi jamak taqdim saja atau bagi jamak takhir saja.
Ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku umum baik kepada jamak takhir dan kepada jamak taqdim adalah:
  1. Jamak bagi musafir dibolehkan apabila jarak perjalanannya mencapai dua marhalah dengan ketentuan sebagaimana pada pembahasan masalah qashar shalat (ketentuan no. 1, no. 2 dan no. 3 pada qashar juga berlaku pada jamak)
  2. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan Isya, kedua shalat tersebut juga boleh diqashar beserta jamak.
Adapun beberapa ketentuan khusus bagi jamak taqdim adalah:
  1. Niat jamak pada shalat pertama.Dalam shalat jamak taqdim, misalnya mengerjakan shalat dhuhur bersama ashar, ketika dalam shalat dhuhur wajib meniatkan bahwa shalat ashar dijamak dengan shalat dhuhur. Niat ini tidak diwajibkan harus dalam takbiratul ihram, tetapi boleh kapan saja selama masih dalam shalat bahkan boleh bersamaan dengan salam shalat dhuhur tersebut.
  2. Tertib, dalam mengerjakan shalat jamak taqdim harus terlebih dahulu dikerjakan shalat yang awal, misalnya dalam jamak dhuhur dengan Ashar harus terlebih dahulu dikerjakan dhuhur.
  3. Masih berstatus sebagai musafir hingga memulai shalat yang kedua
  4. Meyakini sah shalat yang pertama.
  5. Beriringan, antara kedua shalat tersebut harus dikerjakan secara beriringan. Kadar yang menjadi pemisah antara dua shalat tersebut adalah minimal kadar dua rakaat shalat yang ringan. Bila setelah shalat pertama diselangi waktu yang lebih dari kadar dua rakaat shalat ringan maka tidak dibolehkan lagi untuk menjamak shalat tersebut tetapi shalat kedua harus dikerjakan pada waktunya yang asli.
Bila ingin melaksakan shalat sunat rawatib maka terlebih dahulu shalat sunat qabliah dhuhur (misalnya menjamak maghrib dengan Isya) selanjutnya shalat fardhu Maghrib dan Isya kemudian shalat sunat ba`diyah Maghrib kemudian Qabliah Isya dan Ba`diyah Isya.
 Ketentuan Khusus pada Jamak Takhir.
  1. Niat jamak takhir dalam waktu shalat yang pertama. Dalam jamak takhir ketika kita amsih berada dalam waktu shalat pertama kita harus mengkasadkan bahwa shalat waktu tersebut akan kita jamak ke waktu selanjutnya. Batasan waktu shalat pertama yang dibolehkan untuk diqasadkan jamak adalah selama masih ada waktu kadar satu rakaat shalat.
Pada jamak takhir tidak disyaratkan harus tertib (boleh mengerjakan shalat dhuhur dulu atau ashar dulu pada masalah menjamak dhuhur dalam waktu ashar) serta tidak wajib beriringan/wila`, sehingga setelah mengerjakan shalat pertama boleh saja diselangi beberapa waktu kemudian baru shalat yang kedua.



















DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Muhammad.1995.Risalah Tuntunan Sholat Lengkap.Toha Putra: Semarang
Terjemah Fathul Mu`in.2009.Tohaputra: Semarang
Sayyid Bakry Syatha, Hasyiah I`anatuth Thalibin, Toha putra: Semarang





[1][1] Imam  Nawawi. Syarah Muslim Jilid 5 hal. 215

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORIGINAL SOUNTRACK JOSHUA OH JOSHUA LIRIK LAGU (DOWNLOAD JUGA MP3-NYA)

   SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #1 Lagu Andai AKu jadi Kaya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )                                       Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Kan ku sewakan pada pengamen-pengamen ANdai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku ajak ayah dan Bunda (Kemana?) Kemana aja, namanya juga orang kaya… Duh.. enaknya jadi orang kaya Beli apa juga bisa Pergi kemana saja bisa (Bisa kaya gak kita ya?) Bisa….. Pasti bisa Asal kita rajin bekerja Bisa….. Pasti bisa Asal rajin menggapai cita Lagu Andai AKu jadi Kaya Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Tak sewa no pengamen-pengamen, Rek.. Untuk download lagu MP3-nya silahkan klik, DISINI ...

LAGU ANAK Terimakasih Tuhan (Joshua), Sirik (OST. Joshua Oh Joshua), Lihat Kebunku, Gembala Sapi

TerimaKasih Tuhan Voc: Joshua Suherman Terimakasih Tuhan, kuucapakan Atas bimbingan dan karuniamu Sehingga aku bisa menghadapi sgala cobaan Namun aku tetap ingat padamu...             Terimakasih ibu dan bapakku             Atas dorongan semangatmu             Sehinngga aku tetap bisa bersekolah             Walau rasanya sungguh susah Terimakasih juga guru-guruku Yang tak pernah lelah mengajariku Terimakasih juga teman-temanku Yang tak pernah henti menghiburku. Untuk Lirik Lagu dan download MP3 Original sountrack Joshua Oh Joshua Lainnya, klik, DISINI Lihat Kebunku Lihat Kebunku, penuh dengan bunga Ada yang putih dan ada yang merah Setiap hari ku siram semua Mawar melati semuanya indah.   ...

LATIHAN MAKHARIJUL HURUF, SIFAT DAN HUKUM-HUKUM HURUF HIJAIYAH

doc. Pribadi Idhar/ Jelas أَنِىأً مَئِىأً الْمُؤْنِ مِنَ أَاْنَ أَنِ أُوْ أَنْ أَاإِىْ أُوْ باَءْ 1 Iqlab/ Mengubah بَنِباً مَبِىباً الْمُبْنِ مِنَ بَبْنَ بَنِ بُوْ بَنْ بَابِىْ بُوْ بَبْ 2 Ikhfa’ A’la/ Aqrab تَنِتاً مَتِتاً الْمُتْنِ مِنَ تَتْنَ تَنِ تُوْ تَنْ تَاتِىْ تُوْ بَتْ 3 Ikhfa’ Ausath ثَنِثاً مَثِثاً الْمُثْنِ مِنَ ثَثْنَ ثَنِ ثُوْ ثَنْ ثَاثِىْ ثُوْ بَثْ 4 Ikhfa’ Ausath جَنِجاً مَجِجاً الْمُجْنِ مِنَ جَجْنَ جَنِ جُوْجَنْ جَاجِىْ جُوْ بَجْ 5 Idhar/ Jelas حَنِحاً مَحِحاً الْمُحْنِ مِنَ حَحْنَ حَنِ حُوْ حَنْ حَاحِىْ حُوْ بَحْ 6 Idhar/ Jelas خَنِخاً مَخِخاً الْمُخْنِ مِنَ خَخْنَ خَنِ خُوْ خَنْ خَاخِى...

BIOGRAFI SINGKAT, PEMIKIRAN DAN KARYA KH. AHMAD DAHLAN

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita pada zaman yang penuh berkah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini, baik dari segi material maupun spiritual, sehingga makalah ini da pat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.             Makalah dengan judul “Biografi, Pemikiran, Karya dan Gerakan KH. Ahmad Dahlan” ini disusun sebagai salah satu syarat penilaian kompetensi dasar pembuatan makalah dan presentasi semester keempat pada mata kuliah Kepemimpinan Dakwah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai...

YUK! MERANGKAI PUISI DARI HURUF-HURUF DI NAMA KITA. (PUISI AKROSTIK)

Haloo... Hmm... bebrapa teman kita sedang galau karena lagi diuber untuk bikin puisi dari huru-huruf namanya sendiri. So, sebenarnya itu asik.. kita bisa bikin untaian kata-kata indah yang teresmbunyi dinalik nama-nama kita yang memang mempesona itu (mungkin). Tapi, amu gimana? tak semua rang kan bisa merangkai kata, melakukan diksi bahkan jika di otak pun sudah dipenuhi beragam ini dan itu.. tapi susaah banget dikeluarin... Hm, dibawah ini adalah salah satu contoh dari rankaian puisi dari huruf di nama kita.  YASMIN AWALIAH LATHIFANI... (bisa dilihat juga di http://brainly.co.id/tugas/2613531)  Y ang selalu terngiang di telingaku diantara beribu suara A ndai saja raga ini dekat, maka rindu tak akan separah ini S uara ini benar2 mnggema diantara ribuan suara. M mbuatku terus brtnya, adakah aku hnya berhasunisasi? I ngin aku mnjerit ktika tak bisa ku hapus gemaan suara itu. N amun, hati ini juga tak bisa mnolak utuk juga trus mndengarnya... A pakah itu ...