Langsung ke konten utama

ZAKAT DAN INVESTASI - MAKALAH


ABSTRAK

Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur secara lengkap dalam syari’ah Islam. Zakat merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat. Sedangkan investasi dijadikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang. Maka, zakat investasi dapat diartikan zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil dari produksinya. Zakat investasi mengacu pada ajaran syariat Islam yakni berlandaskan al-Qur’an dan hadits. Zakat investasi juga terhindar dari unsur maghrib (masyir, gharar dan riba). Perhitungan zakat investasi bisa dilaksanakan dengan dua model. Pertama, model pertanian yaitu 10% dan 5%. Kedua, model perdagangan 2,5%. Apabila setiap orang melaksanakan zakat investasi atas harta yang dimiliki dapat menyucikan dan membersihkan harta dan jiwa mereka, bahkan dapat meningkatkan motivasi diri menjadi seorang muzakki.

Key Word: Zakat, Investasi, mustahiq, muzakki, ekonomi.




PENDAHULUAN

Zakat merupakan bagian dari kedermawanan dalam konteks masyarakat muslim. Zakat merupakan kewajiban bagian dari setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari rukun Islam. Saat ini perekonomian berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan Islam. Selain itu pemanfaatan zakat yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Karena zakat merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat.

Investasi merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Mengetahui kebutuhan di masa yang akan datang menjadi kata kunci sebelum melakukan investasi . Kemampuan untuk melakukan investasi dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang akan sangat tergantung dengn seberapa besar kemampuan menyisihkan tabungan.[1]

Dengan berpegang teguh pada iman, islam dan ihsan inilah dilakukan berbagai kegiatan muamalah yang dalam penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur secara lengkap dalam syari’ah Islam. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pola konsumsi memungkinkan umat Islam untuk mempunyai sisa dana yang dapat dipergunakan untuk kegiatan perekonomian. Ketentuan yang mengatur pola simpanan mengharuskan umat Islam untuk melakukan investasi. Larangan terhadap riba pada hakikatnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mempunyai dana lebih untuk melakukan investasi yang menghasilkan produk-produk baru dan kesempatan kerja.[2]

Berdasarkan hal tersebut, kegiatan investasi terpaut pada hukum syariat Islam yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan investasi tidak boleh disalurkan kepada perusahaan atau industri yang memproduksi atau melaksanakan kegiatan yang diharamkan.



PEMBAHASAN

A.     Pengertian Zakat

Zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zaka sebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah.[3]

Menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an. Zakat diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.[4]





B.     Pengertian Investasi

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia makna investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[5] Investasi menurut Sunariyah adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapat keuntungan di masa yang akan datang.[6] Menurut Tandelilin investasi dijadikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.[7] Investasi menurut Jogiyanto adalah penundaan konsumsi sekarang untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[8]

C.     Pengertian Zakat Investasi

Wahbah Zuhaili di dalam al-fiqih al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan, akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut, darat dan lain sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewakan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar.[9] Hasil investasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan atau nishab.

Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil dari produksinya. Di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan dan investasi pada ternak atau tambak. Apabila bentuknya rumah kontrakan, maka yang dizakati adalah uang sewa kontrakannya dan apabila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya dizakatkan. Apabila pabrik dan industri, maka nilai produknya yang dizakatkan dan bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya yang dizakatkan. Hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan jika ia memiliki surplus anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya.[10]

Namun walaupun Islam sangat menganjurkan investasi, bukan berarti semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Ada aturan-aturan dalam Islam yang menerapkan batasan mana aktivitas yang halal dan haram untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat. Jadi, prinsi-prinsip Islam dalam kegiatan investas harus diperhatikan mencakup lima aspek, yaitu:[11]

1.    Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mndapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.

2.    Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.

3.     Keadilan pendistribusian pendapatan.

4.    Transaksi dilakukan atas dasar ridho sama ridho atau suka sama suka (an-taradin).

5.    Tidak ada unsur riba, masyir (perjudian/ spekulasi) dan gharar (ketidak jelasan).




Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (465 H) dan beberapa ulama lainnya, menyatakan bahwa harta tersebut bukan merupakan sumber zakat. Karenanya zakat menjadi tidak wajib pada harta tersebut. Mereka mengemukakan beberapa alasan. Pertama, Rasulullah saw telah menjelaskan secara rinci sumber-sumber yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ternyata sumber-sumber tersebut tidak terdapat dalam penjelasannya atau tidak ada nash dari Rasulullah saw yang mewajibkan zakat pada benda-benda tersebut. Kedua, mereka juga berpendapat bahwa para ulama fiqh, sepanjang masa dan waktu tidak ada yang mewajibkannya.[12]

Sementara kelompok ulama lain seperti ulama-ulama mazhab Hambali, mazhab Maliki, ulama-ulama Hadawiyyah dari Mazhab Zaidiyah, juga Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf dan Abdur Rahman Hasan, berpendapat bahwa harta-harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun alasannya yaitu pertama, dalam berbagai ayat al-Qur’an seperti surah at-Taubah ayat 103 terdapat perintah yang mewajibkan mengeluarkan zakat bagi segala macam harta yang dimiliki.[13]

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [٩:١٠٣]

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Juga terdapat hadits yang bersifat umum, seperti riwayat Imam Turmudzi dari Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau telah mengeluarkan zakat harta engkau, maka engkau telah melaksanakan kewajiban” dan “Keluarkanlah oleh kamu sekalian, zakat harta kamu sekalian.”

Kedua, alasan diwajibkan zakat pada suau sumber zakat, sebagaimana yang disepakati para fuqaha adalah tumbuh dan berkembang. Harta yang tidak berkembang, seperti rumah tempat tinggal, perhiasan yang dipakai wanita, kedua yang dipergunakan untuk perang, sapi, dan unta yang dipekerjakan adalah tidak wajib zakat, berdasarkan Ijma’ Ulama. Sedangkan harta dalam berbagai bentuk yang diinvestasikan adalah tumbuh dan berkembang sehingga terdapat alasan kuat untuk mewajibkan zakat padanya. Ketiga, di antara hikmah diisyaratkan zakat adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dan hati pemilik harta, menyantuni orang-orang yang membutuhkan seperti fakir dan miskin, keikutsertaan para pemilik harta untuk membela agama dan menjaga serta menyebarkan dakwah Islam. Semua itu akan terealisasi manakala para pemilik harta mau mengeluarkan zakat harta yang dimilikinya.[14]

Muktamar membuat sebuah keputusan bahwa harta yang tumbuh dan berkembang yang belum ada nash atau dalilnya atau belum ada ketentuan fiqh yang mewajibkannya, maka hukumnya wajib dizakati bukan dari jenis bendanya, seperti pesawat terbang, bangunan dan lain sebagainya, akan tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkannya. Sementara itu dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hambali dikemukakan bahwa keuntungan bersih dari harta yang semacam itu, wajib dikeluarkan zakanya.[15]










Model zakat investasi bisa dilaksanakan dan dihitung dengan dua model. Pertama, model pertanian yaitu 10% dan 5%. Kedua, model perdagangan 2,5%. Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut adalah contoh perhitugan zakat investasi:[16]

1.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Pertanian

Hj. Nurul adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yang wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

Ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:

a.    Bruto: hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp6000.000×5% = Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-

b.    Netto: (hasil investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat investasi

(Rp6000.000 – Rp500.000) x10% = Rp550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-

2.    Contoh Perhitungan Zakat Investasi Model Perdagangan

Pak Afid menginvestasikan hartanya dan memiliki 50.000 lembar saham PT. Anugerah Ilahi. Harga nominal Rp5.000,- per lembar. Pada Akhir tahun, buku tiap lembar. Lembar saham memperoleh deviden Rp300.[17]

Penghitungan Zakat:

Nilai saham           = Jumlah saham x harga nominal

= Rp50.000 x Rp5000         = Rp. 250.000.000,-

Deviden     = Jumlah saham x deviden

=Rp50.000 x Rp300                        = Rp15.000.000,-  +

Total                                                                        = Rp. 265.000.000,-

Zakat           = Total x 2,5%

= Rp265.000.000 x 2,5%

= Rp6.675.000,-



PENUTUP

Zakat diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Sedangkan investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Maka, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, dengan kata lain zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib atas materinya tetapi hasil dari produksinya. Perhitungan zakat investasi bisa dilaksanakan dengan dua model. Pertama, model pertanian yaitu 10% dan 5%. Kedua, model perdagangan 2,5%. Apabila setiap orang melaksanakan zakat investasi atas harta yang dimiliki dapat menyucikan dan membersihkan harta dan jiwa mereka, bahkan dapat meningkatkan motivasi diri menjadi seorang muzakki.


-------------------------------------------------
Artikel ini kontribusi Sayidatu Syarifah
---------------------------------------------------



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, UI-Press, Jakarta.

Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik. 1001 Masalah Dan Solusinya, 2003, Pustaka Cerdas Zakat, Jakarta.

Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syari’ah, 2010, Alfabeta, Bandung.

Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, 2008, UIN Malang Press, Yogyakarta.

Hartono, Jogiyanto. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. 2010, BPFE, Yogyakarta.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern, 2007, Gema Insani, Depok.

Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, 2006, UPPAMP YKPN, Yogyakarta.

Tandelilin, Eduardus. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi, 2010, Kanisius, Yogyakarta.

Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2000, M2S, Bandung.





   [1]Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 223
   [2]Ibid, h. 15
                   [3]Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI-Press, 1988), h. 39
                   [4]Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003), h. 2
                   [5]Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Bandung: M2S, 2000), Cet. I, h. 191
                   [6]Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta: UPPAMP YKPN, 2006), Ed. 5,  h. 4
                   [7]Tandelilin, Eduardus. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi. (Yogyakarta: Kanisius, 2010), Ed 1, h. 1
                   [8]Jogiyanto Hartono, Teori Portofolio dan Analisis Investasi. (Yogyakarta: BPFE, 2010), Ed. 7, h. 5
                   [9]Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Depok, Gema Insani, 2007), Cet. 5, h. 116
                   [10]Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008), Cet. I, h. 172
   [11]Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 16-17
                   [12]Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Depok, Gema Insani, 2007), Cet. 5, h. 116
                   [13]Ibid, h. 117
                    [14]Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Depok, Gema Insani, 2007), Cet. 5, h. 117
    [15]Ibid, h. 118
     [16]dobelden.wordpress.com/2010/08/20/macam-macam-zakat-dan-cara-menghitungnya/ (21 Maret 2016, pukul 10:47:01 WIB)

Postingan populer dari blog ini

LAGU ANAK Terimakasih Tuhan (Joshua), Sirik (OST. Joshua Oh Joshua), Lihat Kebunku, Gembala Sapi

TerimaKasih Tuhan Voc: Joshua Suherman Terimakasih Tuhan, kuucapakan Atas bimbingan dan karuniamu Sehingga aku bisa menghadapi sgala cobaan Namun aku tetap ingat padamu...             Terimakasih ibu dan bapakku             Atas dorongan semangatmu             Sehinngga aku tetap bisa bersekolah             Walau rasanya sungguh susah Terimakasih juga guru-guruku Yang tak pernah lelah mengajariku Terimakasih juga teman-temanku Yang tak pernah henti menghiburku. Untuk Lirik Lagu dan download MP3 Original sountrack Joshua Oh Joshua Lainnya, klik, DISINI Lihat Kebunku Lihat Kebunku, penuh dengan bunga Ada yang putih dan ada yang merah Setiap hari ku siram semua Mawar melati semuanya indah.       Gembala Sapi Voc: Mega Utami Saya ini si gembala sapi.. O biye.. Obiye.. Obiyoo Inilah kerjanya si gembala sapi Apa yang kau pikirkan lagi Yo.. bulei… bulei.. yo bulei.. bulei.. bulei             Bila hari telah pe

PART 2 - KUMPULAN SOAL CERDAS CERMAT ISLAMI (JENJANG SD KELAS 6 - SMP SEDERAJAT)

SOAL QURDIST ( TAJWID ): 1.     Jika ada Nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ‘ain ( ع )     maka dibaca jelas. Hukum bacaan ini disebut…. ( Idzhar ) 2.     “ وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحًا “ Hukum bacaan yang terdapat pada bagian “ وَالْعَادِيَاتِ ” disebut bacaan… ( Alif Lam Qamariyah ) 3.     Sebutkan 5 huruf dari hukum bacaan Qalqalah…. ( ب - ج - د - ط – ق ) 4.     Surah Al-Quran yang terakhir kali diturunkan adalah …. ( Al-Maidah ayat 3 )   5.     Surah Al-Quran yang pertama kali diturunkan adalah… ( Al-Alaq/ Al-Alaq ayat 1-5 ) 6.       Surah Al-Kafirun termasuk ke dalam golongan surah…. ( Makiyyah ) 7.       Muttafaqun ‘Alaih adalah sebutan untuk dua perawi hadist yaitu…. ( Bukhari - Muslim ) 8.       Berapakah jumlah Juz, Surah dan Ayat didalam Al-Quran? .. (30 Juz/114 Surah/6666 Ayat) 9.       Hukum bacaan Mad yang terdapat pada “   السُّفَهَاءُ ” adalah …. ( Mad wajib Muttasil ) 10.   Surah terpanjang dalam Al-Quran adalah….. ( Al-Baqarah )

ORIGINAL SOUNTRACK JOSHUA OH JOSHUA LIRIK LAGU (DOWNLOAD JUGA MP3-NYA)

   SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #1 Lagu Andai AKu jadi Kaya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )                                       Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Kan ku sewakan pada pengamen-pengamen ANdai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku ajak ayah dan Bunda (Kemana?) Kemana aja, namanya juga orang kaya… Duh.. enaknya jadi orang kaya Beli apa juga bisa Pergi kemana saja bisa (Bisa kaya gak kita ya?) Bisa….. Pasti bisa Asal kita rajin bekerja Bisa….. Pasti bisa Asal rajin menggapai cita Lagu Andai AKu jadi Kaya Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Tak sewa no pengamen-pengamen, Rek.. Untuk download lagu MP3-nya silahkan klik, DISINI SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #2 Sirik Tak Baik Adanya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )          

BIOGRAFI SINGKAT, PEMIKIRAN DAN KARYA KH. AHMAD DAHLAN

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita pada zaman yang penuh berkah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini, baik dari segi material maupun spiritual, sehingga makalah ini da pat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.             Makalah dengan judul “Biografi, Pemikiran, Karya dan Gerakan KH. Ahmad Dahlan” ini disusun sebagai salah satu syarat penilaian kompetensi dasar pembuatan makalah dan presentasi semester keempat pada mata kuliah Kepemimpinan Dakwah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan peny

PART 3 - KUMPULAN SOAL CERDAS CERMAT ISLAMI (JENJANG SD KELAS 6 - SMP SEDERAJAT)

Cerdas Cermat Islami SOAL WAJIB Soal     : Aqidah Akhlak 1.     Seluruh rasul mempunyasi sifat-sifat yang sangat terpuji dan terhindar dari sifat-sifat tercela. Sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki rasul disebut sifat wajib rasul, sifat wajib tersebut ada 4. Sebutkan keempat sifat wajib tersebut beserta artinya ... Shiddiq : berkata benar Amanah : dapat dipercaya Tabligh : menyampaikan Fathonah : cerdik dan pandai 2.     Seluruh rasul terhindar dari sifat-sifat tercela. Sifat-sifat tercela yang tidak mungkin ada pada diri rasul disebut sifat mustahil bagi rasul, sifat mustahil tersebut ada 4. Sebutkan keempat sifat mustahil tersebut beserta artinya ... Kizib :berkata bohong Khianat : tidak dapat dipercaya Kitman : menyembunyikan Baladah : bodoh 3.     Diantara 25 Nabi dan Rasul, ada rasul yang diberi gelar ulul azmi, sebutkan siapa saja mereka ... Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, Nabi Muhammad AS 4.