Langsung ke konten utama

EKONOMI ZAKAT DAN LAPANGAN PEKERJAAN BARU - MAKALAH


Abstrak:

Perbedaan kehidupan seseorang tentu berbeda, karena ini sudah menjadi aturan Allah yang tetap dan pasti. Allah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, laki-laki dengan perempuan, sehat dengan sakit, atas dengan bawah, dan juga kaya dengan miskin. Perbedaan kaya dan miskin bukan untuk dipertentangan antar kelas, tetapi untuk menjadikan adanya kegiatan saling membantu, mendukung, juga saling menolong. Zakat dijadikan sebagai salah satu cara mensejahterakan orang yang memiliki kekurangan. Kemudian orang yang mendapat kelebihan rezeki harus memberikan sebagian rizkinya kepada orang yang memiliki kekurangan. Zakat yang orientasinya merupakan sebuah kewajiban, secara eksplisit mampu meningkatkan perekonomian umat. Peranan zakat sebagai pembangunan ekonomi perlu dikembangkan agar melahirkan lapangan pekerjaan untuk ummat.

Keywords:  Zakat, Ekonomi Islam, Pengangguran, dan Lapangan Pekerjaan Baru


Pendahuluan

Lapangan pekerjaan baru merupakan sebuah kebangkitan dari pengangguran. Persaingan di bursa tenaga kerja pun semakin meningkat ketika pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 lalu sudah diberlakukan. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah- masalah sosial lainnya.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.


Tingkat kemakmuran sebuah negara dilihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi penduduk Negara tersebut. Semakin tinggi pendapatan perekonomian Negara perkapita, dapat disimpulkan bahwa kehidupan rakyatnya semakin sejahtera. Tingkat perekonomian dapat dilihat dari tingkat pendapatan masyarakatnya. Namun, jika terlihat pertumbuhan perekonomian Negara begitu lambat dan tersendat-sendat, bisa dikatakan tingkat kesejahteraan rakyatnya belum meningkat dan bisa dan bisa disebut masih banyak yang menggantungkan hidupnya pada orang lain alias menjadi pengangguran. Tingkat pengangguran di Indonesia sangat tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya masyarakat yang lulus dari perguruan tinggi untuk membuka peluang usahannya sendiri. Pengangguran di Indonesia meningkat pula dengan semakin berkurangnya lapangan pekerjaan bagi mereka yang hanya mendapat pendidikan sampai jenjang sekolah lanjut atas.[1] Melihat hal tersebut berarti antara zakat, pengangguran dan lapangan pekerjaan baru dapat dikaitkan. Zakat yang secara eksplisit mampu mengentaskan pengangguran dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru. Bisa saja zakat yang di daya gunakan untuk membentuk lapangan pekerjaan baru mampu bersaing menghadapi MEA saat ini.

Pembahasan

Pengertian Zakat

Perkataan zakat berasal dari kata zaka, artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zaka, sebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dna berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya). Jika dirumuskan, maka zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu pula. Syarat-syarat tertentu itu adalah nisab, haul dan kadar-nya. Menurut hadits, yang berasal dari Ibnu Abbas, ketika Nabi Muhammad mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman untuk mewakili beliau menjadi gubernur di sana, antara lain Nabi menegaskan bahwa zakat adalah harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya, antara lain fakir dan miskin.[2]

Zakat produktif yaitu zakat yang diberikan kepada Mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi yaitu untuk menumbuh kembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas Mustahiq.[3]

Zakat adalah ibadah kemasyarakatan yang berkaitan langsung dengan ekonomi keuangan, sosial kemasyarakatan dan pemerintahan, serta merupakan salah satu dari rukun Islam yang secara tegas dinyatakan kewajibannya didalam al-qur’an maupun al-hadits, sehingga perintah menunaikannya oleh al-qur’an hampir selalu dirangkaikan dengan perintah sholat.[4]

Salah satu tujuan zakat yang terpenting adalah mempersempit ketimpangan sosial di masyarakat dengan seminimal mungkin. Tujuannya agar si kaya tetap kaya, dan si miskin menjadi kaya. Melihat potensi zakat yang sedemikian besar, maka selayaknya ia dapat digunakan sebagai instrument dalam pembanguan perekonomian. Salah satu strategi untuk pembangunan ekonomi yang mandiri dengan zakat adalah upaya mengurangi kemiskinan dengan menekan jumlah pengangguran. Seperti dua sisi mata uang, kemiskinan terjadi karena  masyarakat banyak yang tidak memiliki pekerjaan. Dengan kata lain, menyediakan akses dana secara luas dan tanpa jaminan bagi mereka yang tidak mampu. Artinya, yang diciptakan adalah entrepreneur, bukan lapangan kerja itu sendiri. Masyarakat dapat bekerja jika diberikan kesempatan dan akses dana yang cukup luas bagi mereka yang mau dan mampu menciptakan usaha. Sama-sama kita ketahui bahwa pada sistem kapitalisme, bunga menjadi harga bagi mereka yang membutuhkan dana dan ketersediaan jaminan. Mereka pun harus membayar bunga yang pasti untuk sesuatu yang belum tentu akan menguntungkan.[5]

Ekonomi Zakat dan Lapangan Pekerjaan Baru

Pemberdayaan zakat, infak maupun sedekah tidak hanya terbatas pada kegiatan santunan saja, tetapi juga berpeluang besar dalam melawan pengangguran di kalangan masyarakat. Kepala Divisi dan Kerja Sama Baitul Maal Muamalat (BMM) Agus Khalifatullah Sadikin mengatakan, BMM memiliki program zakat yang membantu mengentasan pengangguran melalui program Komunitas Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3). Program tersebut menyalurkan zakat kepada fakir miskin melalui pembinaan membangun usaha kecil menengah (UKM) mereka sendiri. selama dua tahun BMM melakukan pendampingan terhadap para komunitas fakir miskin yang menerima penyaluran zakat secara langsung. Pembinaan tersebut bertujuan membentuk keinginan untuk mengubah diri atau menjadi lebih baik, dekat dengan masjid, dan ingin bekerja keras.

Masih banyak fakir miskin yang nyaman dengan kondisinya dan tidak ingin berusaha untuk mengubahnya. Hasil yang ingin diciptakan oleh BMM adalah mengubah masyarakat mustahik menjadi masyarakat muzaki, tidak lagi mengandalkan orang lain dan berpangku tangan. Sejak digulirkan, KUM3 sudah melahirkan 8.000 UKM di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa dari mereka telah meningkat usahanya di sektor finansial dan riil. Keberhasilan penerima manfaat pada sektor finansial, yakni membuka lembaga keuangan mikrosyariah berhasil di 15 provinsi. Penerima manfaat juga mengembangkan sektor riil dengan membuka minimarket, salah satunya di Pekalongan dengan nama Toserba KUM3.

Pengentasan pengangguran khusus pemuda juga digalakkan oleh Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Al Azhar Peduli Umat (APU). Direktur RGI Dwi Kurnia Ningsih mengatakan, RGI ingin berkontribusi membantu perekonomian masyarakat kurang mampu melalui pembangunan karakter dan keterampilan pemuda usia produktif. Pengembangan karakter dan keahlian dalam menciptakan generasi yang produktif, kreatif, dan mandiri harus ditopang dengan karakter akhlak yang mulia. Karakter itulah yang kini sulit untuk dibangun, mengingat perkembangan pemuda saat ini jauh dari akhlak mulia. Pemuda usia produktif dari kalangan dhuafa digodok di RGI guna menyalurkan minat mereka menjadi sebuah keterampilan yang menghasilkan. Mereka dibebaskan untuk memilih bidang yang difasilitasi oleh RGI yang terdiri dari fotografi, tata busana dan menjahit, desain grafis, teknik jaringan komputer, aplikasi perkantoran, dan otomotif. Kemudian, dibina oleh profesional selama enam bulan. Sebagian besar dari para alumni RGI telah bekerja di beberapa perusahaan besar.[6]

Tiap sistem ekonomi, menurut aliran pemikiran dan agama tertentu, memiliki instrumental sendiri. Dalam sistem kapitalis nilai instrumentalnya adalah persaingan sempurna, kebebasan keluar masuk pasar tanpa ristriksi, informasi dan bentuk pasar yang atomistic monopolistic. Dalam sistem Marxis nilai insturmentalnya antara lain adalah perencanaan ekonomi yang bersifat sentral dan mekanistik, pemilikan factor-faktor produksi oleh kaum ploretal secara kolektif. Dalam sistem ekonomi islam, ada lima nilai instrumental yang strategis yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim, masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Salah satu nilai instrumentalnya adalah zakat.[7]

Banyaknya problem ekonomi ummat menimbulkan kesenjangan dalam ekonomi. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir kesenjangan ekonomi ummat maka potensi zakat harus dimaksimalkan. Selain karena prinsip ekonomi yang terkandung dalam zakat jelas-jelas kontradiktif dengan sistem ekonomi ribawi, sasaran distribusi zakatpun sangat jelas, yaitu untuk kalangan mustad’afin, baik untuk memenuhi kebutuhan konsumtif ataupun usaha produktif.[8]

Pada dasaranya zakat itu sendiri mengandung makna produktif, artinya zakat itu tidak hanya ditujukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan konsumtif fakir-miskin dan mustahik lainnya, tapi lebih dari itu ditujukan untuk memberdayakan kaum fakir-miskin dalam dalam rangka keluar dari jeratan  kemiskinan  mereka. Itulah sebenarnya tujuan dari ditegakannya hukum zakat. Karena ketika zakat hanya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya harian, maka zakat itu sendiri tidak memenuhi tujuan idealnya.[9]

Pendayagunaan zakat dengan cara yang produktif dipahami sebagai  hukum  yang mendistribusikan atau memberikan dana zakat kepada mustahik secara produktif. Dana zakat diberikan dan dipinjamkan untuk dijadikan modal usaha bagi orang fakir, miskin dan orang-orang yang lemah. Salah satu tujuan zakat adalah agar harta benda tidak menumpukkan pada satu golongan saja, dinikmati orang-orang kaya sedangkan orang-orang miskin pada larut dengan ketidak mampuannya dan hanya menonton saja. Dalam hal tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan zakat  produktif. Karena bila zakat selalu atau semuanya diberikan dengan cara konsumtif, bukannya mengikut sertakan mereka tetapi malah membuat mereka malas dan selalu berharap belas kasih dari si  kaya, membiasakan mereka dengan tangan bawah, meminta dan menunggu belas kasih. Pendayagunaan harta produktif untuk konteks pada zaman sekarang sangatlah diperlukan, karena dengan pendayagunaan harta zakat secara produktif tersebut yang diterima oleh mustahiq tidak habis begitu saja, akan tetapi bisa dikembangkan sesuai dengan kehendak dan tujuan zakat itu sendiri, yaitu menghilangkan kemiskinan dan  mensejahterakan bagi kaum miskin dengan harapan secara bertahap mereka tidak  selamanya menjadi mustahiq melainkan akan mejadi muzakki. Dengan begitu harta zakat semakin berkembang sehingga akan menjadi jumlah yang cukup banyak. Pengembangan tersebut tetap diarahkan utnuk membantu menyantuni mustahiq menuju kemandirian mereka. Dan tentunya pengembangan harta zakat tersebut disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berdasarkan kehendak kemaslahatan dan tidak terlepas dari tuntutan syari’at Islam sehingga makna dari konsepsi zakat itu bisa tersalurkan dalam penentuan kebijaksanaan pendayagunaan zakat serta tidak mengaburkan arti dari  konsepsi zakat itu sendiri.[10]

Adapun cara pembagian zakat produktif, dengan menciptakan pekerjaan berarti amil dalam hal ini pemerintah dapat menciptaan lapangan pekerjaan dengan dana zakat, seperti perusahaan, modal usaha atau beasiswa, agar mereka memiliki suatu usaha yang tetap dan ketrampilan serta ilmu untuk menopang hidup kearah yang lebih baik dan layak.[11] Pengangguran adalah sebuah paradok modernisasi. Dimana sebenarnya letak kelebihan masyarakat modern dibandingkan dengan masyarakat tradisional, jika pengangguran masih ada dan semakin luas berada disekitar manusia. Manusia ingin hidup sejahtera, namun pengangguran selalu mengancam manusia. Pesan Allah, hendaknya kita jangan meninggalkan turunan dan anak cucu generasi lemah.[12]

Dengan adanya zakat, permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan terhadap karyawan akan bertambah. Zakat memiliki peran signifikan untuk mengatasi pengangguran. Tujuan zakat bukan hanya mengurangi pengangguran yang fakir dan miskin dalam jangka pendek. Akan tetapi, tujuan esensialnya adalah mengentaskan pengangguran dalam jangka panjang, dengan cara mendayagunakan harta zakat untuk memodali mereka yang darinya mereka mampu mengembangkanya sendiri sampai memiliki pemasukan yang mencukupi kebutuhan mereka selamanya.[13]

Kesimpulan

Antara zakat, pengangguran dan lapangan pekerjaan baru dapat dikaitkan. Zakat yang secara eksplisit mampu mengentaskan pengangguran dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru. Bisa saja zakat yang di daya gunakan untuk membentuk lapangan pekerjaan baru mampu bersaing menghadapi MEA saat ini. Pendayagunaan zakat dengan cara yang produktif dipahami sebagai  hukum  yang mendistribusikan atau memberikan dana zakat kepada mustahik secara produktif. Dana zakat diberikan dan dipinjamkan untuk dijadikan modal usaha bagi orang fakir, miskin dan orang-orang yang lemah.

Dengan adanya zakat, permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan terhadap karyawan akan bertambah.

 ------------------------------------------------------------
Artikel ini kontribusi dari Meike Siti Nurhajizah
---------------------------------------------------------------

Daftar Pustaka

Abduracchman Qadir. (2001).  Zakat  Dalam  Dimensi  Mahdah  dan  Sosial. Cet. 2 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Asnainu.(2008). Zakat  Produktif  Dalam  Persfektif  Hukum Islam. Bengkulu: Pustaka Pelajar

Daud Ali. (2012).Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Cet.1.Jakarta; UI Press Mohammad

Didin Hafiduddin, Pembangunan Ekonomi Umat Berbasis Zakat, http://fai.uhamka. ac.id/viewcat.php/cal_id=4,

Djamal Doa. (2001). Membangun Ekonomi Ummat Melalui Pengelolaan Zakat Harta.Jakarta; Yayasan Nusa Madani


Kuntarno Noor, Mohd.Nasir Tajang. (2006) . Zakat dan Peran Negara. Jakarta: FOZ



[2] Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Cet.1, (Jakarta; UI Press, 2012). hal.39
[3] Abduracchman Qadir, Zakat  Dalam  Dimensi  Mahdah  dan  Sosial. Cet. 2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 165
[4] Kuntarno Noor, Mohd.Nasir Tajang, Zakat dan Peran Negara, (Jakarta: FOZ, 2006), hal.xxii
[5] Didin Hafiduddin, Pembangunan Ekonomi Umat Berbasis Zakat, http://fai.uhamka. ac.id/viewcat.php/cal_id=4, di akses Senin 28 Maret 2016
[6]Hafidz muftisany, Zakat Entaskan Penangguran, http://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/14/11/21/nfdf4h2-zakat-entaskan-pengangguran, diakses pada 30 Maret 2016
[7] Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Cet.1, (Jakarta; UI Press, 2012). Hal.9
[8] Djamal Doa, Membangun Ekonomi Ummat Melalui Pengelolaan Zakat Harta, (Jakarta; Yayasan Nusa Madani, 2001), hal.29
[9] M. Umar, Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, (Jakarta; GP Press, 2008), hal. 50
[10] Mu’inan Rifi , Potensi Zakat (dari konsumtif-kariatif ke produktif-berdayaguna)Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta; Citra Pustaka, 2011) hal. 142
[11] Asnainu,  Zakat  Produktif  Dalam  Persfektif  Hukum Islam, (Bengkulu: Pustaka Pelajar, 2008) hal. 93
[12] Sahri  Muhammad, Mekanisme  Zakat  & Permodalan  Masyarakat  Miskin, (Malang: Bahtera Press,2006) Hal.189
[13] Naimah, Konsep Hukum Zakat Sebagai Instrumen Dalam Meningkatkan Perekonomian Ummat, (Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari), hal.12

Postingan populer dari blog ini

LAGU ANAK Terimakasih Tuhan (Joshua), Sirik (OST. Joshua Oh Joshua), Lihat Kebunku, Gembala Sapi

TerimaKasih Tuhan Voc: Joshua Suherman Terimakasih Tuhan, kuucapakan Atas bimbingan dan karuniamu Sehingga aku bisa menghadapi sgala cobaan Namun aku tetap ingat padamu...             Terimakasih ibu dan bapakku             Atas dorongan semangatmu             Sehinngga aku tetap bisa bersekolah             Walau rasanya sungguh susah Terimakasih juga guru-guruku Yang tak pernah lelah mengajariku Terimakasih juga teman-temanku Yang tak pernah henti menghiburku. Untuk Lirik Lagu dan download MP3 Original sountrack Joshua Oh Joshua Lainnya, klik, DISINI Lihat Kebunku Lihat Kebunku, penuh dengan bunga Ada yang putih dan ada yang merah Setiap hari ku siram semua Mawar melati semuanya indah.       Gembala Sapi Voc: Mega Utami Saya ini si gembala sapi.. O biye.. Obiye.. Obiyoo Inilah kerjanya si gembala sapi Apa yang kau pikirkan lagi Yo.. bulei… bulei.. yo bulei.. bulei.. bulei             Bila hari telah pe

PART 2 - KUMPULAN SOAL CERDAS CERMAT ISLAMI (JENJANG SD KELAS 6 - SMP SEDERAJAT)

SOAL QURDIST ( TAJWID ): 1.     Jika ada Nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ‘ain ( ع )     maka dibaca jelas. Hukum bacaan ini disebut…. ( Idzhar ) 2.     “ وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحًا “ Hukum bacaan yang terdapat pada bagian “ وَالْعَادِيَاتِ ” disebut bacaan… ( Alif Lam Qamariyah ) 3.     Sebutkan 5 huruf dari hukum bacaan Qalqalah…. ( ب - ج - د - ط – ق ) 4.     Surah Al-Quran yang terakhir kali diturunkan adalah …. ( Al-Maidah ayat 3 )   5.     Surah Al-Quran yang pertama kali diturunkan adalah… ( Al-Alaq/ Al-Alaq ayat 1-5 ) 6.       Surah Al-Kafirun termasuk ke dalam golongan surah…. ( Makiyyah ) 7.       Muttafaqun ‘Alaih adalah sebutan untuk dua perawi hadist yaitu…. ( Bukhari - Muslim ) 8.       Berapakah jumlah Juz, Surah dan Ayat didalam Al-Quran? .. (30 Juz/114 Surah/6666 Ayat) 9.       Hukum bacaan Mad yang terdapat pada “   السُّفَهَاءُ ” adalah …. ( Mad wajib Muttasil ) 10.   Surah terpanjang dalam Al-Quran adalah….. ( Al-Baqarah )

ORIGINAL SOUNTRACK JOSHUA OH JOSHUA LIRIK LAGU (DOWNLOAD JUGA MP3-NYA)

   SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #1 Lagu Andai AKu jadi Kaya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )                                       Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Kan ku sewakan pada pengamen-pengamen ANdai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku ajak ayah dan Bunda (Kemana?) Kemana aja, namanya juga orang kaya… Duh.. enaknya jadi orang kaya Beli apa juga bisa Pergi kemana saja bisa (Bisa kaya gak kita ya?) Bisa….. Pasti bisa Asal kita rajin bekerja Bisa….. Pasti bisa Asal rajin menggapai cita Lagu Andai AKu jadi Kaya Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Tak sewa no pengamen-pengamen, Rek.. Untuk download lagu MP3-nya silahkan klik, DISINI SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #2 Sirik Tak Baik Adanya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )          

BIOGRAFI SINGKAT, PEMIKIRAN DAN KARYA KH. AHMAD DAHLAN

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita pada zaman yang penuh berkah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini, baik dari segi material maupun spiritual, sehingga makalah ini da pat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.             Makalah dengan judul “Biografi, Pemikiran, Karya dan Gerakan KH. Ahmad Dahlan” ini disusun sebagai salah satu syarat penilaian kompetensi dasar pembuatan makalah dan presentasi semester keempat pada mata kuliah Kepemimpinan Dakwah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan peny

PART 3 - KUMPULAN SOAL CERDAS CERMAT ISLAMI (JENJANG SD KELAS 6 - SMP SEDERAJAT)

Cerdas Cermat Islami SOAL WAJIB Soal     : Aqidah Akhlak 1.     Seluruh rasul mempunyasi sifat-sifat yang sangat terpuji dan terhindar dari sifat-sifat tercela. Sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki rasul disebut sifat wajib rasul, sifat wajib tersebut ada 4. Sebutkan keempat sifat wajib tersebut beserta artinya ... Shiddiq : berkata benar Amanah : dapat dipercaya Tabligh : menyampaikan Fathonah : cerdik dan pandai 2.     Seluruh rasul terhindar dari sifat-sifat tercela. Sifat-sifat tercela yang tidak mungkin ada pada diri rasul disebut sifat mustahil bagi rasul, sifat mustahil tersebut ada 4. Sebutkan keempat sifat mustahil tersebut beserta artinya ... Kizib :berkata bohong Khianat : tidak dapat dipercaya Kitman : menyembunyikan Baladah : bodoh 3.     Diantara 25 Nabi dan Rasul, ada rasul yang diberi gelar ulul azmi, sebutkan siapa saja mereka ... Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, Nabi Muhammad AS 4.