Langsung ke konten utama

PENDAYAGUNAAN ZAKAT DAN MAQASHID AL-SYARI'AH



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pendayagunaan zakat adalah bentuk pemanfaatan dana zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umat. Adapun Sasaran pendayagunaan zakat dalam kajian ini akan kami rumuskan sasaran-sasaran pembagian zakat yang dikenal dengan sebutan “Musthaquz Zakah” atau asnaf, yaitu kategori atau golongan yang berhak menerima zakat. Menurut ulama fiqh berdasarkan surah At-Taubah ayat 60 tentang kedelapan golongan tersebut adalah: fakir, miskin,  amil, muallaf,  Hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah (Sabilillah), dan Ibnu sabil.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud Aspek Fiqh Pendayagunaan Zakat?

2.      Bagaimana dalil Al-Quran dan Hadits tentang Pendayagunan zakat?

3.      Bagaimana pendekatan Maqashid al-Syari’ah terhadap Pendayagunaan Zakat?

4.      Bagaimana arah dan Panduan Umum Pendayagunaan Zakat?

5.      Bagaimana pandangan Imam Madzhab dan Ulama Kontemporer tentang Pendayagunaan Zakat?

6.      Bagaimana pendayagunaan Zakat oleh Lembaga atau Pemerintah?

C.    Tujuan

Tujuan dari makalah ini ialah, Mahasiswa diharapkan:

1.      Mengetahui yang dimaksud Aspek Fiqh Pendayagunaan Zakat

2.      Mengetahui dalil Al-Quran dan Hadits tentang Pendayagunan zakat

3.      Memahami pendekatan Maqashid al-Syari’ah terhadap Pendayagunaan Zakat

4.      Memahami arah dan Panduan Umum Pendayagunaan Zakat

5.      Memahami pandangan Imam Madzhab dan Ulama Kontemporer tentang Pendayagunaan Zakat

6.      Memahami pendayagunaan Zakat oleh Lembaga atau Pemerintah

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aspek Fiqih Pendayagunaan Zakat

Pengertian Zakat Secara bahasa[1] berarti tumbuh, berkembang atau bisa juga membersihkan atau mensucikan (QS At-Taubah: 103) Secara Istilah Syari’at berarti menyisihkan sebagian harta untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah mencapai nisab dan syarat-syarat tertentu. Dapat disimpulkan bahwa Zakat adalah pembersihan dan pensucian terhadap jiwa Hamba Allah.

Pendayagunaan zakat adalah bentuk pemanfaatan dana zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umat.[2]

Adapun sasaran pendayagunaan zakat dalam kajian ini akan kami rumuskan sasaran-sasaran pembagian zakat yang dikenal dengan sebutan “Musthaquz Zakah” atau asnaf, yaitu kategori atau golongan yang berhak menerima zakat. Menurut ulama fiqh berdasarkan surah At-Taubah ayat 60 tentang kedelapan golongan tersebut adalah: fakir, miskin,  amil, muallaf,  Hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah (Sabilillah), dan Ibnu sabil.



B.     Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Pendayagunan zakat.

Aturan syari’ah menetapkan bahwa dana hasil pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah sepenuhnya adalah hak miliki para mustahiq, sebagaimana Firman Allah dalam al-Quran:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta” (QS. Adz-Dzariyat:19)

Setidaknya terdapat dua hikmah zakat dalam kaitannya dengan solusi zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan , antara lain:

Pertama, prinsip pokok zakat pada dasarnya adalah perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.

Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.[3]



C.    Pendekatan Maqashid al-Syari’ah terhadap Pendayagunaan Zakat

Secara substansial, ulama ushuliyyun memahami bahwa maqashid al-syari’ah adalah berkaitan pada semua pemanfaatan nilai kemaslahatan dan antisipasi nilai kemafsadatan yang meliputi pada segala sesuatu.“Al-maqashid (maqashid al-syari’ah ) adalah segala sesuatu yang meliputi nilai-nilai kemaslahatan (kebaikan) dan kemafsadatan (kerusakan)”.[4]

Maqashid al-syari’ah pada zakat dapat dibagi ke dalam tiga dimensi. Yaitu, dimensi spiritual personal, sosial, dan ekonomi. Pada dimensi ekonomi ini mestilah tercermin pada dua konsep utama, yaitu :





1)      Pertumbuhan ekonomi berkeadilan

Islam sangat menentang akumulasi harta kekayaan oleh kelompok tertentu dalam masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur`an Surah  Al-Hasyr ayat 7: “Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Bervariasinya perolehan rizki dan keseimbangan dalam kesempatan mendapatkan peluang adalah citra dari keadilan, karena adil itu bukan berarti sama rata. Peluang untuk menyamaratakan sesuatu hanya berlaku apabila dua hal tersebut memiliki kesamaan. Allah swt juga memaksudkan bahwa segala apa yang dilakukan oleh manusia sebagai wujud ketaatan dan mengaharapkan ridha-Nya, akan diberikan balasan pahala yang berlipat ganda, sebagai motivasi bahwa apa yang diberikan (zakat yang diberikan) itu bukanlah hal yang sia-sia.

2)      Mekanisme sharing dalam perekonomian, yang mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan golongan fakir dan miskin. Golongaan ini memiliki dua tipologi, pertama, al-sa`il yaitu orang yang terang-terangan meminta dan mengemukakan kekurangannya. Kedua, al-mahrum, yaitu orang yang enggan meminta atau yang menjaga harga dirinya dengan tidak mau meminta-minta, padahal sebenarnya ia sangat membutuhkannya, sebagaimana yang dinyatakan Allah swt dalam al-Quran Surah  Ad-Dzariyat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Orientasinya adalah, untuk jangka pendek, kebutuhan primer mustahik dapat terpenuhi. Sementara pada jangka panjang, daya tahan ekonomi mereka harus ditingkatkan, sehingga menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Namun kondisi di atas hanya akan terjadi manakala zakat dikelola oleh pemerintah atau institusi amil yang amanah dan profesional. Zakat pun akan menumbuhkembangkan etika bekerja dan berusaha yang benar, yang berorientasi pada pemenuhan rezeki yang halal.

Zakat, walaupun secara lahiriyah merupakan aturan pada bidang materi (al-mal), akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari sisi eksistensi akidah dan ibadah (al-dîn) sebagai fitrah kemanusiaan, sumber kehidupan (al-nafs), stabilitas psikologi (al-‘aql), eksistensi keturunan, keluarga dan kehormatan (al-nasl wa al-nasb wa al-‘aradh).



D.    Arah dan Panduan Umum Pendayagunaan Zakat

Zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan, zakat yang dikelola dengan baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan, economic growth with equity. Arah dan kebijaksanaan pendayagunaan dana zakat yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha pemerintah dalam rangka memanfaatkan hasil pengumpulan zakat kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas sesuai cita dan rasa secara tepat guna, efektif manfaatnya dengan system distribusi yang serba guna tentunya yang produktif, sesuai dengan pesan dan kesan syariat serta tujuan sosial yang ekonomis dari zakat. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita jadikan dasar pemikiran[5] tentang pendayagunaan zakat bahwa :

1.      Allah tidak menetapkan perbandingan yang tetap antara bagian masing-masing delapan pokok alokasi (asnaf)

2.      Allah tidak menetapkan delapan asnaf harus diberi semuanya. Allah hanya, menetapkan zakat dibagikan kepada delapan asnaf tidak boleh keluar daripada itu.

3.      Allah tidak menetapkan harus dibagikan dengan segera setelah masa pungutan zakat, dan tidak ada ketentuan bahwa semua hasil pungutan zakat (baik sedikit maupun banyak ) harus tetap dibagikan semuanya.

4.      Allah tidak menetapkan bahwa yang diserah terimakan itu berupa tunai (in cash) atau bermacam-macam hasil alam (in kind)



Berkenaan dengan kebijaksanaan pendayagunaan zakat ini tim penelitian dan seminar Zakat DKI Jakarta antara lain memutuskan :

1.      Pembagian zakat harus bersifat edukatif, produktif dan ekonomis, sehingga pada akhirnya penerima zakat menjadi tidak memerlukan zakat lagi, bahkan bisa menjadi wajib zakat.

2.      Hasil pengumpulan zakat selama belum dibagikan kepada mustahik dapat merupakan dana yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan , dengan disimpan dalam bank Pemerintahberupa deposito, sertifikat atau giro biasa[6]

Hal demikian secara tidak langsung disamping bermanfaat mempunyai dayaguna terhadap delapan asnaf, maka harta benda zakat sementara belum disampaikan kepada mustahik dengan menggunakan jasa bank dapat memberi manfaat umum tanpa mengurangi nilai dan kegunaan, dapat berguna juga untuk kepentingan modal pembangunan yang bermanfaat kepada program umum dan kemasyarakatan dismaping harta zakat sendiri dapat disimpan dengan aman tanpa resiko.

Untuk mengarahkan kepada daya guna yang tepat dan cepat, serba guna dan produktif, perlu perencanaan, pengerahan dan pembinaan bagi sasaran zakat, baik mustahik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat umum atau badan hukum.



E.     Pandangan Imam Madzhab dan Ulama Kontemporer tentang Pendayagunaan Zakat

Menurut jumhur ulama antara lain : Abu hanifah, Malik, Ahmad, Ikhrimah, Umar Bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Dawud al-Hasan al-Basri, dan Abu Ubaid zakat boleh dibagikan kepada satu golongan saja dari 8 asnaf itu, bahkan menurut Abu Hanifah boleh kepada satu orang saja dari salah satu asnaf yaitu kepada mereka yang paling membutuhkan.

Lembaga BAZIS lebih condong kepada pendapat golongan hanafiyah yaitu sah nya mengeluarkan zakat dengan qimah jika dikehendaki oleh hajat atau kemaslahatan. Berpangkal dari pendapat ini zakat fitrah pun dapat di distribusikan dengan qimah dirupakan dengan uang atau pakaian umpanya, manakala lebih manfaat bagi fakir miskin karena dilihatnya ternyata seorang fakir miskin itu sudah cukup bahan makanannya buat kebutuhan berhari raya.

Untuk memperoleh daya guna yang maksimal, al-Quran tidak mengatur bagaimana seharusnya dan sebaiknya membagikan zakat kepada kategori delapan. Masalahnya adalah produktivitas pembagian zakat, masalah duniawi yang bersifat ijtihadiyah sehingga diserahkan saja kepada badan yang mengelola harta zakat.



F.     Pendayagunaan Zakat oleh Lembaga atau Pemerintah

Pola pendayagunaan zakat adalah dengan menginvestasikan dana  zakat. Yusuf Qardhawi dalam Fiqhuz Zakat mengemukakan bahwa  pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari dana zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi  kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Pengganti pemerintah untuk  saat ini dapat diperankan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil  Zakat yang amanah, dan profesional.[7]

BAZIS adalah salah satu contoh Lembaga zakat yang memilki agenda dan program-program dalam pendayagunaan zakat nya untuk di bagikan kepada:[8]

1.      Fakir miskin :

a.       Beasiswa tingkat Dasar sampai Perguruan Tinggi

b.      Pembinaan PKU MUI

c.       Bantuan Guru Ngaji/Marbot

d.      Bantuan Guru madrasah Honorer

e.       Bantuan Kesejahteraan Kaum Dhuafa

f.       Bantuan Panti asuhan Non-Panti

2.      Muallaf/ Gharimin/ Ibnu Sabil

3.      Fi Sabilillah/ Bantuan Kemaslahatan Ummat dan peningkatan SDM

a.       Bantuan kesehatan Ulama dan Mubaligh

b.      Bantuan modal usaha produktif/wirausaha

c.       Bantuan Safari Ramadhan

d.      Bantuan peningkatan mutu Pendidikan di Madrasah

e.       Bantuan peningkatan sarana pelayanan ZIS

f.       Bantuan pembinaan mustahik

g.      Bantuan kelanjutan pendidikan

h.      Bantuan Pascasarjana

i.        Bantuan pendidikan / pelatihan tenaga terampil

4.      Intensifikasi dan ekstensifikasi ZIS

a.       Pembinaan Petugas ZIS

b.      Penerangan dan Penyuluhan Kesadaran ber-ZIS

5.      Bantuan kesetiakawanan – sosial

6.      Kegiatan Bina Usaha Produktif/wirausaha

Dompet Dhuafa[9] juga memiliki program yang bergerak untuk mendayagunakan masyarakat baik secara sosial maupun bisnis atau komersial. Dibidang yang bergerak dalam murni kegiatan Charity (amal sosial) tanpa pengembangan ekonomi adalah :

1.      LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) bermaksud untuk memberikan pelayanan gerai sehat, aksi layanan sehat, masyarakat sehat, ACT medis Dompet dhuafa memberikan layanan gratis dengan system keanggotaan LKcard.

2.      ACT Cepat tanggap bermaksud memberikan One stop service melayani mustahik pasca bencana, pasca konflik.

3.      LPI (Lembaga Pengembangan Insani) bermaksud mengembangkan potensi mustahik dari sisi pendidikan untuk transformasi sosial dan pencepatan peningkatan kualitas SDM ummat.contoh nya memberikan beastudy etos, peduli sosial remaja, pelatihan profesi.

4.      LKTG ( Lembaga Kajian Teknologi Tepat Guna ) mengkaji dan mengaplikasikan teknologi yang dapat dimanfaatkan langsung bagi penigkatan kemakmuran masyarakat marginal. Untuk bidang pertanian.

5.      SPM ( Sahabat Pekerja Migran)

Yang mengembangkan unit bisnis atau komersial Dompet Dhuafa yang mendorong pemberdayaan pengelolaan layanan kepada masyarakat sebesar-besarnya diciptakan untuk iklim profesionalisme bisnis berdasarkan koridor syariah.

1.    THK ( Tebar Hewan Kurban ) untuk mendayagunakan peternak lokal yang tersebar seluruh Indonesia.

2.    CDC ( Community Development Circle ) bergerak di bidang unit bisnis layanan Korporat –Lembaga untuk mengelola usaha pemberdayaan masyarakat dikawasan sasaran.

3.    IMZ (Institute Manajemen Zakat) Lembaga pendidikan konsultasi riset dan publikasi yang berkhidmat untuk optimalisasi eksistensi Lembaga Pengelola Zakat.

4.    Raudha Rahma Abadi. Biro perjalanan haji umrah dan tour islami lainnya dengan pelayanan berorientasi costumer dengan penguatan kepedulian sesama.




DAFTAR PUSTAKA

Depag RI, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 2006)

Ismail Nawawi, Zakat Dalam Perspektif Fiqh, Sosial, dan Ekonomi, (Surabaya: ITS Press, 2010)   

Sjechul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), Cet.ke-2

Lili Bariadi dan  Muhammad .Zen , Zakat dan Wirausaha, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005), Cet.ke-1

Dr. Hj. Zurinal. Z dan Aminuddin M.Ag, Fiqh ibadah,

Lokakarya Zakat DKI Jakarta di Ciawi oleh Tim Peneliti dan seminar Zakat DKI Jakarta.

Didin Hafidhuddin, Zakat Sebagai Tiang Utama ekonomi Syariah, Makalah disampaikan pada acara Seminar Bulanan Masyarakat ekonomi Syariah, (Jakarta, Aula bank Mandiri Tower, 2006)

Mahmud Hamid Utsman, Al-Qamus Al-Mubin Fi Ishtilahat Al-Ushuliyyin, ( Riyad : Dar Al-Zahim, 1423 H./2002 M.) , Cet. ke-1.



[1] Dr. Hj. Zurinal. Z dan Aminuddin M.Ag , Fiqh ibadah.
[2] Depag RI, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 2006). H. 95-96
[3] Didin Hafidhuddin, Zakat Sebagai Tiang Utama ekonomi Syariah, Makalah disampaikan pada acara Seminar Bulanan Masyarakat ekonomi Syariah, (Jakarta, Aula bank Mandiri Tower, 2006)
[4] Mahmud Hamid Utsman, Al-Qamus Al-Mubin Fi Ishtilahat Al-Ushuliyyin, ( Riyad : Dar Al-Zahim, 1423 H./2002 M.) , Cet. ke-1, h. 272.
[5] Sjechul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), Cet.ke-2. h. 65
[6] Lokakarya Zakat DKI Jakarta di Ciawi oleh Tim Peneliti dan seminar Zakat DKI Jakarta.
[7] Ismail Nawawi, Zakat Dalam Perspektif Fiqh, Sosial, dan Ekonomi, (Surabaya: ITS Press, 2010),h.  84.   
[8] Lili Bariadi dan  Muhammad .Zen , Zakat dan Wirausaha, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005), Cet.ke-1. h. 46
[9]  Lili Bariadi dan  Muhammad .Zen , Zakat dan Wirausaha, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005), Cet.ke-1. h. 51

Postingan populer dari blog ini

LAGU ANAK Terimakasih Tuhan (Joshua), Sirik (OST. Joshua Oh Joshua), Lihat Kebunku, Gembala Sapi

TerimaKasih Tuhan Voc: Joshua Suherman Terimakasih Tuhan, kuucapakan Atas bimbingan dan karuniamu Sehingga aku bisa menghadapi sgala cobaan Namun aku tetap ingat padamu...             Terimakasih ibu dan bapakku             Atas dorongan semangatmu             Sehinngga aku tetap bisa bersekolah             Walau rasanya sungguh susah Terimakasih juga guru-guruku Yang tak pernah lelah mengajariku Terimakasih juga teman-temanku Yang tak pernah henti menghiburku. Untuk Lirik Lagu dan download MP3 Original sountrack Joshua Oh Joshua Lainnya, klik, DISINI Lihat Kebunku Lihat Kebunku, penuh dengan bunga Ada yang putih dan ada yang merah Setiap hari ku siram semua Mawar melati semuanya indah.       Gembala Sapi Voc: Mega Utami Saya ini si gembala sapi.. O biye.. Obiye.. Obiyoo Inilah kerjanya si gembala sapi Apa yang kau pikirkan lagi Yo.. bulei… bulei.. yo bulei.. bulei.. bulei             Bila hari telah pe

PART 2 - KUMPULAN SOAL CERDAS CERMAT ISLAMI (JENJANG SD KELAS 6 - SMP SEDERAJAT)

SOAL QURDIST ( TAJWID ): 1.     Jika ada Nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ‘ain ( ع )     maka dibaca jelas. Hukum bacaan ini disebut…. ( Idzhar ) 2.     “ وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحًا “ Hukum bacaan yang terdapat pada bagian “ وَالْعَادِيَاتِ ” disebut bacaan… ( Alif Lam Qamariyah ) 3.     Sebutkan 5 huruf dari hukum bacaan Qalqalah…. ( ب - ج - د - ط – ق ) 4.     Surah Al-Quran yang terakhir kali diturunkan adalah …. ( Al-Maidah ayat 3 )   5.     Surah Al-Quran yang pertama kali diturunkan adalah… ( Al-Alaq/ Al-Alaq ayat 1-5 ) 6.       Surah Al-Kafirun termasuk ke dalam golongan surah…. ( Makiyyah ) 7.       Muttafaqun ‘Alaih adalah sebutan untuk dua perawi hadist yaitu…. ( Bukhari - Muslim ) 8.       Berapakah jumlah Juz, Surah dan Ayat didalam Al-Quran? .. (30 Juz/114 Surah/6666 Ayat) 9.       Hukum bacaan Mad yang terdapat pada “   السُّفَهَاءُ ” adalah …. ( Mad wajib Muttasil ) 10.   Surah terpanjang dalam Al-Quran adalah….. ( Al-Baqarah )

ORIGINAL SOUNTRACK JOSHUA OH JOSHUA LIRIK LAGU (DOWNLOAD JUGA MP3-NYA)

   SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #1 Lagu Andai AKu jadi Kaya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )                                       Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Kan ku sewakan pada pengamen-pengamen ANdai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku ajak ayah dan Bunda (Kemana?) Kemana aja, namanya juga orang kaya… Duh.. enaknya jadi orang kaya Beli apa juga bisa Pergi kemana saja bisa (Bisa kaya gak kita ya?) Bisa….. Pasti bisa Asal kita rajin bekerja Bisa….. Pasti bisa Asal rajin menggapai cita Lagu Andai AKu jadi Kaya Andai aku jadi kaya Punya uang sejuta-juta Kan ku beli banyak gitar (untuk apa?) Tak sewa no pengamen-pengamen, Rek.. Untuk download lagu MP3-nya silahkan klik, DISINI SOUNDTRACK  Joshua Oh Joshua #2 Sirik Tak Baik Adanya ( Joshua Suherman ft Mega Utami )          

BIOGRAFI SINGKAT, PEMIKIRAN DAN KARYA KH. AHMAD DAHLAN

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita pada zaman yang penuh berkah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini, baik dari segi material maupun spiritual, sehingga makalah ini da pat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.             Makalah dengan judul “Biografi, Pemikiran, Karya dan Gerakan KH. Ahmad Dahlan” ini disusun sebagai salah satu syarat penilaian kompetensi dasar pembuatan makalah dan presentasi semester keempat pada mata kuliah Kepemimpinan Dakwah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan peny

PART 3 - KUMPULAN SOAL CERDAS CERMAT ISLAMI (JENJANG SD KELAS 6 - SMP SEDERAJAT)

Cerdas Cermat Islami SOAL WAJIB Soal     : Aqidah Akhlak 1.     Seluruh rasul mempunyasi sifat-sifat yang sangat terpuji dan terhindar dari sifat-sifat tercela. Sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki rasul disebut sifat wajib rasul, sifat wajib tersebut ada 4. Sebutkan keempat sifat wajib tersebut beserta artinya ... Shiddiq : berkata benar Amanah : dapat dipercaya Tabligh : menyampaikan Fathonah : cerdik dan pandai 2.     Seluruh rasul terhindar dari sifat-sifat tercela. Sifat-sifat tercela yang tidak mungkin ada pada diri rasul disebut sifat mustahil bagi rasul, sifat mustahil tersebut ada 4. Sebutkan keempat sifat mustahil tersebut beserta artinya ... Kizib :berkata bohong Khianat : tidak dapat dipercaya Kitman : menyembunyikan Baladah : bodoh 3.     Diantara 25 Nabi dan Rasul, ada rasul yang diberi gelar ulul azmi, sebutkan siapa saja mereka ... Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, Nabi Muhammad AS 4.